Rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara Digeledah Kejagung, Temukan Uang Rp 5,5 Miliar

result 1000047391

Tangkapan layar: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung berusaha menggeledah bagian bawah kasur di rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Video penggeledahan sebuah rumah di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak viral di media sosial.

Penggeledahan yang berlangsung pada Minggu malam, 13 April 2025, itu terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng yang melibatkan Ali Muhtarom, seorang hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta asal Jepara.

Dalam video yang beredar tersebut, tampak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, bersama sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, memasuki rumah warga di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Petugas kemudian meminta penghuni rumah untuk menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pemilik rumah, seorang perempuan, terlihat kebingungan saat diminta menunjukkan barang bukti. Setelah beberapa saat, ia mengarahkan petugas ke bawah kolong tempat tidur, di mana ditemukan sebuah kardus.

Kardus tersebut berisi koper yang dibungkus dengan karung putih. Saat koper dibuka, ditemukan uang yang dibungkus dalam dua bungkus plastik warna merah dan putih.

Ahmad Za’im Wahyudi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan perintah dari penyidik Kejaksaan Agung. Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara akan diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

“Dari penggeledahan ini, berhasil menyita uang sebesar Rp 5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” kata Za’im saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 23 April 2025.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim dalam perkara tersebut, kini telah menjadi tersangka. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version