PATI, Lingkarjateng.id – Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati dilaporkan ke Polresta Pati atas dugaan malpraktik.
Laporan dugaan malpraktik pihak RS KSH Pati tersebut dilayangkan keluarga Rini, seorang ibu dari Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, yang baru saja kehilangan sang buah hati berinisial RA yang berusia 1,5 tahun usai dirawat di rumah sakit tersebut.
RA meninggal dunia di RS KSH Pati pada Minggu, 31 Maret 2025 lalu, usai mendapatkan perawatan karena sakit demam.
Rini menjelaskan pada Sabtu siang, 29 Maret 2025, anaknya dilarikan ke RS KSH Pati lantaran mengalami demam tinggi tinggi. Pada Minggu pukul 02.00 WIB, anaknya mengalami kejang dan harus ditangani tenaga medis secara intensif. Pada waktu subuh nyawa anaknya tidak terselamatkan lantaran mengalami paru-paru bocor.
Namun, ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut. Pasalnya, RA dirawat dengan cara tidak wajar karena disuntikkan berbagai macam obat ke tubuh mungilnya.
Setelah ditinggalkan buah hati, Rini terkejut karena harus melunasi biaya rumah sakit sebesar Rp 20,5 juta. Karena tidak punya BPJS dan tidak memiliki biaya untuk pelunasan, Rini harus merelakan sepeda motornya diamankan pihak rumah sakit.
Tak hanya itu, Rini juga terpaksa meminjam uang sebesar Rp 5 juta agar jenazah sang buah hati bisa segera dimakamkan.
“Malam itu saat saya mengurus administrasi bingung dengan (tidak punya) BPJS. Saya tanya solusinya bagaimana, keluarganya tidak ada uang. Diminta jaminan saya tidak punya uang, saya minta utangan Rp 5 juta dan ditambah motor (sebagai jaminan),” kata Ika, saudara korban saat menceritakan kronologi kejadian usai beraudiensi dengan pihak RS KSH Pati pada Jumat, 11 April 2025.
Karena merasa berat dengan sisa biaya sebesar Rp 15 juta yang belum dibayarkan, Ika lantas meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MPK.
Ika berharap ada keringanan dari pihak rumah sakit terkait sisa tunggakan. Pihaknya juga menduga adanya malpraktik yang dilakukan oleh oknum nakes rumah sakit karena kematian sang keponakan yang dirasa tidak wajar.
Ia juga telah mengadukan persoalan ini ke Satreskrim Polresta Pati dan berharap ada penyelesaian yang adil.
Sementara itu, Kepala Divisi Duty Manajer RS KSH Pati, Ahmad Roihan, mengaku sudah melakukan penanganan pasien RA sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga sudah mengaudit pihak management RS KSH yang dituduh melakukan malpraktik.
Ia bersikukuh agar keluarga korban bisa melunasi sisa tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya mengaku akan memberikan keringanan terkait mekanisme pembayaran dengan cara kekeluargaan.
Pihaknya pun mengatakan sudah membuka ruang berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Terkait sepeda motor dari awal sudah kami sampaikan itu merupakan itikad baik dari keluarga yang dititipkan kepada kami, kemarin karena dari pihak keluarga ingin mengambil atau mengeluarkan itu, tidak masalah ya dan sudah kita koordinasikan, yang penting ada satu tanda pengenal dari pihak keluarga,” katanya.
Dia menjelaskan, pihak keluarga bisa mengajukan keringanan biaya apabila mengalami kesulitan dalam melunasi biaya pasien. Dengan syarat, melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pihak RS KSH Pati.
“Tapi harus ada formulir yang diisi dan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti surat keterangan tidak mampu dari desa dan itu nanti ada kebijakan khusus dari rumah sakit terkait pembiayaan, biasanya seperti itu,” ungkapnya.
Meskipun berharap ada penyelesaian masalah dengan kekeluargaan, pihak RS KSH Pati pun juga siap apabila masalah ini diperpanjang sampai ke DPRD, Bupati, hingga kepolisian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, laporan dari LSM terkait dugaan malpraktik yang masuk pada Senin, 8 April 2025, akan di cek terlebih dahulu. Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
“Coba kami cek dulu mas. Iya coba saya tanyakan dulu ya,” jawabnya melalui pesan singkat pada Jumat, 11 April 2025. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)