KUDUS, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Kabupaten Kudus diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi online. Tiga orang warga berinisial AA alias G, AWH, dan S dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah atas dugaan keterlibatan dalam aplikasi investasi ilegal bernama Wipon.
Laporan resmi dilayangkan pada Jumat sore, 11 April 2025, oleh kuasa hukum para korban, Taufiqur Rohman.
Modus penipuan yang menyeret korban sekitar 400-an warga Kudus itu dilakukan melalui sistem mirip multi level marketing (MLM).
Para korban yang berasal dari berbagai kalangan mulai ASN, pedagang, hingga ibu rumah tangga dijanjikan keuntungan harian sebesar dua persen dari dana yang mereka setorkan.
Tak hanya itu, bonus berupa iPhone, sepeda motor, hingga mobil juga ditawarkan, tergantung besaran uang yang diinvestasikan.
“Skema ini berjalan sejak Juli 2024 lalu. Di awal, dana memang sempat dicairkan, sehingga korban makin percaya,” ujar Taufiqur.
Namun, kata Taufiqur, pencairan mulai macet sejak Maret 2025.
“Tanggal 14 Maret dijanjikan pencairan serentak, tapi kenyataannya nihil. Bahkan pada 23 Maret, saat dijanjikan penyerahan hadiah, tidak terjadi apa pun,” jelasnya.
Menurut Taufiqur, jumlah korban diperkirakan mencapai ribuan orang di wilayah Kudus dan sekitarnya. Namun, yang melapor baru sepertiganya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar, dengan Rp 3 miliar berasal dari laporan korban yang telah terkumpul.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini tengah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.
Taufiqur menegaskan bahwa kasus tersebut masuk kategori kejahatan siber dan meminta aparat segera menindaklanjuti secara serius.
“Ini bukan sekadar tipu-tipu biasa, tapi penipuan online yang terstruktur,” katanya.
Sementara itu, salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tergiur karena pencairan di awal berjalan lancar.
“Awalnya memang cair, makanya banyak yang ikut. Mentor juga meyakinkan uang kami aman,” tuturnya.
Para korban berharap agar pelaku segera ditindak dan dana mereka bisa kembali. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)