BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora segera melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan kerja jatuhnya lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang mengakibatkan lima orang pekerja meninggal dunia.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap berikutnya, termasuk untuk penetapan tersangka insiden kecelakaan kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora.
“Tentunya akan kami informasikan kepada media,” katanya di Blora pada Senin, 14 April 2025.
Wawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil laboratorium forensik Polda Jateng atas insiden kecelakaan kerja di RS PKU Muhammadiyah pada Sabtu, 8 Februari 2025, yang mengakibatkan lima orang pekerja meninggal dunia dan delapan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Ia mencatat ada 10 barang bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP) serta 25 orang saksi yang sudah dimintai keterangannya, baik dari pihak RS PKU Muhammadiyah Blora, pekerja proyek, maupun keluarga korban.
Para saksi tersebut meliputi delapan orang pengurus RS PKU Muhammadiyah Blora, empat pekerja proyek, lima orang dari keluarga korban meninggal, dan delapan orang dari keluarga korban luka-luka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah rangka lift crane, satu potongan kawat sling panjang 2 meter, satu man basket lift, satu katrol dan roda rel, satu motor dinamo, dan satu rangka rol penggulung.
“Ada pula gearbox, gigi gearbox, serbuk di dalam gearbox, dan kawat sling gearbox,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses penanganan kasus insiden kecelakaan kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora memasuki tahap akhir dan akan dilakukan gelar perkara.
Kasus kecelakaan kerja tersebut berawal dari 13 orang pekerja proyek pengembangan RS PKU Muhammadiyah Blora menaiki lift crane bangunan gedung lima lantai itu ketika hendak bekerja.
Naas, ketika berada di ketinggian 12 meter, lift crane tersebut jatuh hingga mengakibatkan delapan pekerja proyek mengalami luka-luka dan lima orang pekerja meninggal dunia, baik di tempat kejadian maupun setelah menjalani perawatan. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)