PATI, Lingkarjateng.id – Warga terdampak aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diduga mendapatkan intimidasi dari oknum perangkat desa setempat.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Sukolilo yang tergabung dalam wadah Sukolilo Bangkit, Selamet Riyanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 11 April 2025.
“Ini membuat petani dirugikan, di sisi lain kami sangat prihatin bahwa ada beberapa perangkat desa atau oknum yang melakukan intimidasi terhadap pihak yang punya lahan,” katanya.
Ia menyebut, oknum perangkat desa menakuti-nakuti warga agar tidak melakukan protes dengan aktivitas tambang galian C ilegal. Selain ditakut-takuti, warga juga dihina sebagai manusia dengan sumber daya rendah.
“Artinya warga disuruh diam. Ga usah minta bantuan orang lain dikarenakan sumber daya manusia (SDM) rendah,” ujar Selamet.
Selamet mengeluhkan dampak negatif yang dirasakan warga dari aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari kekeringan saat musim kemarau, debu beterbangan di jalanan, truk tambang dengan muatan over kapasitas, hingga jalan rusak.
“Dulu jalan tani terputus dikarenakan ada tambang. Ini baru mau diajukan ke pemkab untuk jalan tani, setelah longsor,” katanya.
Selamet serta warga sudah berupaya mengadu ke pemerintah desa agar masalah yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal tersebut diselesaikan. Namun, respons yang pihaknya dapatkan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
“Terus warga ke rumah kepala desa. Jawaban dari kepala desa normatif. Karena semua kebijakan pemkab,” tandasnya.Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, mengaku telah menerjunkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meninjau langsung longsor di lokasi tambang galian C ilegal di Sukolilo.
Pihaknya sudah menutup tambang galian C ilegal seluas setengah hektare lebih itu melalui tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemerintah setempat pada Kamis, 3 April 2025.
“Saya sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan itu sudah dicek, lihat secara langsung di lapangan, bilamana itu ilegal dan memang itu ilegal harus ditutup,” kata Sudewo saat diwawancarai di Kantor Dinas Kesehatan Pati pada Rabu, 9 April 2025.
Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal, pihaknya masih mempelajari regulasi penambang yang dilanggar. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pelaku penambangan ilegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita lihat dulu aturannya. Nanti akan dipanggil,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)