SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebagai upaya untuk mendorong pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menggelar “Sekolah Antikorupsi” bagi 7810 kepala desa (kades) se-Jawa Tengah. Acara akan digelar Gor Jatidiri Kota Semarang pada Selasa, 29 April 2025 mulai pukul 08.00 WIB.
Kepala Inspektorat Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, supaya dalam pengelolaan bantuan keuangan desa yang diterima oleh kepala desa bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga tidak berpotensi adanya risiko korupsi. Apalagi Pak Gub mengundang beberapa narasumber, termasuk KPK, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP Jateng. Jadi harapannya nanti teman-teman Kepala Desa se-Jateng bisa mengelola anggaran secara efektif,” ujarnya kepada pada Senin, 28 April 2025.
Untuk konsep yang dipakai dalam acara besok yaitu beberapa narasumber yang hadir, memaparkan materi sesuai dengan kemampuan dan latar belakang yang dimiliki. Seperti halnya dari KPK yang nantinya akan memberikan materi pengenalan antikorupsi kepada para kades.
“Agar mereka paham tentang tindak pidana korupsi, khususnya yang ada di desa. Kemudian dari BPKP Jateng juga akan memberikan materi tentang sistem pengawasan keuangan desa. Semua ini dilakukan agar para kepala desa tahu apa yang harus dilakukan terkait keuangan anggaran, serta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Perlu digarisbawahi juga, kita besok (Sekolah Antikorupsi) tidak mengundang kepala daerah, namun hanya kepala desa. Karena ini ‘kan terkait dengan anggaran desa,” sambungnya.
Untuk pemateri dalam “Sekolah Antikorupsi” di antaranya Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Dirkrimsus Polda Jateng, Kepala BPKP Perwakilan Jateng, dan Wakil Ketua KPK RI. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)