SALATIGA, Lingkarjateng.id – Hari pertama pelayanan usai libur cuti bersama Lebaran, jumlah pemohon SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Salatiga melonjak hingga 100 persen dari hari biasa. Sebagian besar pemohon adalah mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Sementara pemohon SIM baru masih sama dengan hari biasa.
Kasatlantas Polres Salatiga AKP Darmin melalui Baur SIM Aiptu Joko Prasetyo menjelaskan pada hari pertama pelayanan dibuka usai libur lebaran, jumlah pemohon mencapai sekitar 300 orang.
“Jumlah ini dua kali lipat dari hari biasa, sekitar 150 orang,” katanya, Rabu, 9 April 2025.
Menurutnya, lonjakan ini wajar mengingat Satpas Satlantas Polres Salatiga memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik yang masa berlakunya habis saat libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025. Dispensasi ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
“Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa dalam rentang tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 8 April 2025. Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.
Sementara itu, di sela antrean warga yang mengurus SIM, petugas Satlantas Polres Salatiga memberikan sosialisasi mengenai lalu lintas baik dalam berkendara maupun dalam mengurus surat ijin melalui prosedur yang benar.
“Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor untuk senantiasa mentaati peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)