KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengizinkan pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL) berjualan dalam acara halal bihalal akbar yang akan digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada tanggal 12 dan 13 April 2025 mendatang. Rencananya, acara tersebut akan dimeriahkan dengan konser Denny Caknan dan pengajian Gus Iqdam.
Pemkab Kudus melalui Dinas Perdagangan setempat membuat aturan ketat bagi pedagang yang ingin berjualan selama acara halal bihalal akbar berlangsung. Hal itu dilakukan supaya acara tetap berjalan aman dan tertib.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, menyampaikan izin berjualan di acara halal bihalal akbar hanya diperbolehkan bagi pedagangan asongan dan PKL Kinjeng. Para pedagang tersebut pun baru boleh mulai berjualan pada pukul 17.00 WIB.
“Jam 3 sore nanti ada petugas yang akan mulai keliling untuk berjaga karena pedagang baru boleh berjualan jam 5 sore,” katanya di Kudus pada Kamis, 10 April 2025.
Ia melanjutkan, pedagang asongan diperbolehkan berjualan di area tengah Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Itu pun dibatasi hanya untuk 100 pedagang.
“Hari ini sudah ada yang daftar 40 pedagang asongan dari Kudus. Untuk pedagang lokal diperkirakan sekitar 60 orang, yang sekitar 30-an pedagang dari luar Kudus. Pedagang asongan yang berjualan nanti harus menggunakan ID Card karena memang sudah ada izinnya,” terangnya.
Imam menambahkan, para pedagang asongan juga diminta untuk berjualan memakai peralatan gelas, mangkok, dan piring. Kemudian, tidak boleh menjual air minum kemasan gelas.
“Kalau jual air minum harus kemasan botol ukuran di bawah 500 mili. Lalu harus ikut mengedukasi pembeli untuk membuang sampah di tempat sampah yang sudah disediakan,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk PKL kinjeng hanya diperbolehkan berjualan di jalan sekitar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Di antaranya adalah di area Jalan Jenderal Sudirman sebelah utara, Jalan Pemuda sebelah utara, Jalan Ahmad Yani sebelah timur, Jalan Ramelan sebelah timur, dan Jalan Sunan Kudus bagian tengah. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)