Lingkarjateng.id – Pemerintahan telah menetapkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, berhak menerima uang pensiun. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas jaminan sosial, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.
Namun, aturan detail mengenai jaminan pensiun dan hari tua untuk ASN, termasuk PPPK, masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN yang menyebutkan bahwa ketentuan teknisnya akan diatur melalui PP.
Berbeda dengan PNS, skema dan implementasi pensiun untuk PPPK saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Meski begitu, hal ini sekaligus menjawab pertanyaan, “Apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun?” Jawabannya adalah iya, walaupun terdapat perbedaan mekanisme dibandingkan dengan PNS.
Batas Usia Pensiun ASN
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)