PATI, Lingkarjateng.id – Mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati berinisial JDF ditangkap polisi atas kasus penipuan.
Kasus tersebut bermula pada Januari 2023, ketika tersangka menawarkan lowongan kerja di PDAM Pati kepada korban sebagai tenaga harian lepas (THL).
Korban pun membayar Rp 100 juta, namun hingga kini tidak kunjung diterima bekerja di PDAM Pati. Akibatnya, korban pun melapor ke kepolisian dengan dugaan penipuan.
Dari kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran sebesar Rp 100 juta dan buku rekening. Diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Dari pengakuan pelaku, ia menyetorkan uang Rp 65 juta kepada direktur dan Rp 35 juta rupiah sisanya untuk dirinya yang digunakan membayar utang.
“Ini modus operandinya adalah tersangka menjanjikan korban dimasukkan menjadi pegawai di Kantor Perumda PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos,” kata Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis, 24 April 2025.
“Barang bukti yang kita amankan ini, satu lembar kuitansi pembayaran senilai Rp 100 juta tanggal 7 Januari 2024, kemudian rekening koran atas nama tersangka, dan rekening atas nama korban,” sambungnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian bila menjadi korban serupa.
Sementara itu, tersangka JDF mengaku sudah beberapa kali memasukkan karyawan ke PDAM melalui direktur sejak tahun 2021.
“Dari dulu sudah sering bawa orang ke situ, masuk. Lewat direktur saya. Minta Rp 100 juta. Biasanya bayarnya kan Rp 65 juta. Saya untung Rp 35 juta. Saya bilang pinjam uangnya dulu. Saya gunakan untuk kebutuhan, bayar angsuran, bayar cicilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, JDF juga mengaku telah memasukkan tiga orang lebih pegawai ke PDAM Pati dengan modus tersebut.
“Saya bawa orang sudah sejak tahun 2021. Saya memasukkan orang sudah ada sekitar kurang lebih ada tiga orang yang sudah masuk situ. Dulu saya sebagai pegawai tetap. Saya mengundurkan diri per 16 Oktober,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Lingkarjateng.id)