SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Robig penembak Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) siswa SMKN 4 Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan.
Jaksa Penuntut Umum Sateno menilai surat dakwaan yang disusun telah jelas dan memenuhi syarat formil maupun materiil.
Adapun persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Terdakwa Robig hadir langsung untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas keberatan yang diajukannya.
Dalam paparannya, JPU Sateno menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dakwaan tersebut disusun secara kombinasi, karena satu peristiwa menimbulkan dua akibat hukum, yakni meninggalnya korban dan luka-luka pada korban lainnya.
“Karena menimbulkan dua akibat, maka terdakwa didakwa dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal Perlindungan Anak dan Pasal Penghilangan Nyawa sesuai KUHP. Oleh karena itu, bentuk dakwaan kombinasi sudah tepat dan benar,” jelas Sateno di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 22 April 2025.
Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara sistematis dan mudah dipahami, termasuk oleh penasihat hukum terdakwa yang seharusnya mampu menjelaskan isinya kepada kliennya.
Menanggapi dalil bahwa dakwaan tidak cermat, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap, jelas, dan cermat perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk waktu dan tempat kejadian.
Terkait penggunaan istilah “kejar-kejaran” yang dipersoalkan terdakwa, JPU menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.
“Hal itu sudah termasuk materi pokok perkara. Dalam dakwaan sudah diuraikan dengan jelas dan lengkap,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Robig Zaenudin sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyatakan bahwa tanggapan jaksa sudah tepat karena keberatan dari pihak terdakwa sejatinya telah masuk dalam pokok perkara.
“Kalau melihat persidangan tadi saya sudah mantap dengan tanggapan Jaksa, dan yakin Hakim dapat menolak eksepsi Robig, karena sudah jelas dan cermat,” ujarnya.
Sedangkan menanggapi hal tersebut, Herry Darman Penasihat Hukum Robig, menyatakan bahwa ketidak samaan antara Jaksa dan Penasihat Hukum adalah hal wajar dalam berlangsungnya peridangan.
“Kalau misal eksepsi ditolak itu juga hal wajar, sehingga nanti kami juga akan memberikan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk meringankan terdakwa,” tuturnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)