BLORA, Lingkarjateng.id – Hibah tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jateng untuk kantor imigrasi masih dalam proses pengkajian. Namun, pemecahan sertifikat tanah tersebut sudah selesai dilakukan oleh Pemkab Blora.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, menuturkan hingga saat ini penentuan titik lokasi masih dikaji. Namun, dari pihak imigrasi memilih lokasi di depan Pasar Induk Sidomakmur.
“Masih dalam kajian, tapi dari imigrasi memilih lokasi di depan Pasar Sidomakmur Blora,” ujar Komang melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 April 2025.
Untuk detail lokasi atau pemecahan sertifikat atas tanah Pemkab Blora, Komang mengarahkan untuk konfirmasi ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.
Kepala BPPKAD Blora melalui Kabid Aset, Wahyu Trimulyani, menuturkan pemisahan sertifikat telah dilakukan. Namun, untuk penghibahan tanah kepada Kanwil Ditjenim yang diperuntukan pembangunan kantor imigrasi di Kabupaten Blora belum dilakukan.
“Sertifikat masih atas nama Pemkab, jadi masih perlu kajian yang mendalam,” ujarnya.
Selanjutnya, Wahyu mengungkapkan luasan lahan yang telah dipisah itu seluas 7 ribu meter persegi, yang nantinya akan dibangun kantor imigrasi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)