KENDAL, Lingkarjateng.id – Tambang Galian C di Dusun Gowok Desa Ngabean Kecamatan Boja resmi ditutup setelah ketahuan izinnya telah habis.
Penutupan galian C di Boja, Kendal tersebut usai Ketua Komisi C, Sisca Meriatnia, bersama jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tambang pada Rabu, 9 April 2025.
“Itu saat dicek di Dinas ESDM Jateng izinnya telah mati. Tapi masih nekat beroperasi makanya kita sidak,” kata Sisca saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 April 2025.
Pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penyegelan serta pemasangan garis polisi di lokasi tambang.
“Tambang ini resmi ditutup. Dan karena ada sejumlah alat bukti seperti alat berat dan solar, kita minta agar pihak kepolisian memasang garis polisi,” ucapnya.
Komisi C menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sisca meyakini selama menjalani proses hukum dari kepolisian, pihak penambang tidak akan berani melakukan aktivitas penambangan.
“Jika setelah ditutup namun pihak penambang masih nekat beroperasi sama juga dengan menantang hukum yang berlaku. Tapi saya yakin setelah ini mereka tidak berani beroperasi. Tadi juga sudah kita jelaskan ke pemilik tambangnya,” ucapnya.
Dia juga menyayangkan Kepala Desa Ngabean selaku pemangku wilayah namun tidak melaksanakan musyawarah desa (musdes) sebelum ada operasional tambang di wilayahnya.
“Seharusnya kan ada musdes dulu, tapi dijawabnya sudah dilakukan oleh kepala dusun. Ini kan aneh. Harusnya yang melakukan musdes kan kepala desa sebagai penentu kebijakan, bukan kepala dusun,” tutupnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)