SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah menetapkan hasil akhir efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hasilnya Pemkot Salatiga memangkas anggaran belanja hingga Rp 64 miliar.
Hal itu, disampaikan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terhadap hasil desk terkait Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Jumat, 11 April 2025. Dalam rapat yang tertutup untuk awak media itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit.
“Efisiensi belanja harus dilakukan karena merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Robby dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Robby mengungkapkan, efisiensi belanja sebesar 6,12 persen dari total APBD tahun anggaran 2025, selanjutnya akan dialihkan peruntukannya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ. Efisiensi belanja merupakan persiapan untuk melakukan penyusunan perubahan APBD, sehingga penyusunan APBD perubahan tidak banyak permasalahan.
“Efisiensi belanja selanjutnya akan ditampung dalam pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Robby juga memaparkan identifikasi efisiensi anggaran, rencana efisiensi, kebutuhan anggaran sampai dengan perubahan 2025, rencana penggunaan hasil efisiensi, rincian penggunaan hasil efisiensi, hingga hasil akhir efisiensi belanja APBD tahun 2025 sekitar Rp 64 miliar. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)