PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah telah menetapkan harga pokok penjualan (HPP) padi hasil panen petani Rp6.500 per kilogram, dan menginstruksikan Bulog harus menyerap hasil produksi petani.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sudi Rusdianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk mensejahterakan petani agar harga jual padi tidak anjlok saat panen raya.
Berdasarkan pantauannya, Sudi menyebut baik Bulog dan pengusaha penggilingan padi di Pati sudah menyesuaikan dengan membeli gabah petani sesuai HPP.
Anggota dewan Pati ini juga mengaku sudah turun ke sawah petani bersama Bulog dan Bhabinsa untuk membeli gabah dari petani secara langsung. Dengan begitu Sudi mengimbau petani agar melapor kepada Bhabinsa tiap desa jika gabah dibeli dengan harga dibawah HPP.
“Kami tidak ingin ada petani yang dirugikan. Jika ada pelanggaran, kami akan segera turun ke lapangan bersama instansi berwenang untuk menindaklanjuti,” jelas anggota dewan yang juga Ketua Perhimpunan Petani Padi Indonesia (Perpadi), Selasa, 22 April 2025.
Dia pun menyatakan komitmennya untuk memastikan penyerapan gabah petani berjalan sesuai aturan. Meski HPP gabah naik, Sudi memastikan harga beras di tingkat konsumen akan tetap stabil, yaitu sekitar Rp12.000 per kilogram. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi kepentingan petani.
“Kami bersyukur atas keputusan ini karena membuat petani semakin bergairah dalam bertani. Harga yang layak sangat penting untuk menjaga semangat mereka,” kata legislator dari fraksi PDIP itu. (Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)