SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga terus melakukan upaya pencegahan peredaran daging yang tidak layak konsumsi seperti ayam tiren (mati kemarin) dan daging gelonggongan. Salah satu upaya yang dilakukan, memberikan edukasi kepada pedagang dan melakukan monitoring secara berkala di pasar dan rumah pemotongan hewan (RPH).
Kepala Dispangtan Kota Salatiga Henni Mulyani mengatakan monitoring dilakukan guna memastikan bahwa daging yang dijual di pasaran layak konsumsi. Ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Salatiga selaku konsumen daging. Selain itu, agar pelaku usaha dapat konsisten menerapkan higiene sanitasi dalam usahanya sehingga produk yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
“Alhamdulillah dalam monitoring yang dilakukan menjelang Lebaran kemarin, daging sapi maupun daging ayam tidak ada temuan. Semua layak konsumsi dengan kriteria warna, bau, dan tekstur, serta kadar air yang normal (65-80 persen),” jelasnya, Rabu, 9 April 2025.
Henni menyatakan, Dispangtan juga aktif melaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Antara lain dalam wujud kegiatan sosialisasi maupun penerbitan brosur/leaflet tentang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta bimbingan teknis nomor kontrol veteriner (NKV).
“Kami selalu mengingatkan para pedagang daging untuk tetap komitmen menjual daging yang sehat. Tujuannya memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ketentuan larangan menjual daging tidak layak konsumsi. Yang jelas, pedagang dilarang menjual daging glonggongan, daging dari hewan tiren dan daging busuk,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)