PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Menjelang tradisi Syawalan 1446 Hijriah, Polsek Kedungwuni gencar melakukan patroli demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Hasilnya, dua balon udara berukuran besar berhasil diamankan saat patroli di lapangan Desa Capgawen Utara, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu, 6 April 2025.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, mengungkapkan bahwa dua balon yang diamankan memiliki panjang sekitar 7 meter dengan diameter 3 meter. Balon tersebut ditemukan dalam kondisi siap diterbangkan.
“Petugas langsung mengamankan dua balon udara berukuran besar yang ditemukan di lapangan Desa Capgawen Utara. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keselamatan penerbangan,” ujar Iptu Suwarti.
Selain penindakan, patroli juga dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan penerbangan balon udara liar. Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang penerbangan balon tanpa izin resmi karena berisiko mengganggu jalur udara dan membahayakan keselamatan publik.
Iptu Suwarti menegaskan, imbauan terus disampaikan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar.
“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan, apalagi menjelang perayaan Syawalan yang rawan terjadi penerbangan balon tanpa pengawasan,” tandasnya.(Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)