KUDUS, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kudus telah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus yakni RKHA sebagai tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun telah melakukan tindak lanjut terhadap penetapan tersangka tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kudus telah masuk ke Pemkab Kudus.
“Pemberitahuan ini terkait adanya penetapan tersangka, perintah penahanan dan pemberitahuan tindakan penahanan,” kata Winarno baru-baru ini.
Ia menjelaskan, setelah adanya pemberitahuan tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) kemudian melakukan pemberhentian sementara terhadap RKHA terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Meskipun dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS, yang bersangkutan tetap diberikan hak-haknya. Di antaranya tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari jabatan terakhir pada bulan berikutnya,” ucapnya.
Ia menyebut, perkiraan gaji yang masih diterima RKHA yakni sekitar Rp 3,5-4 juta per bulan.
“Dia tetap diberikan hak-haknya, termasuk mendapat 50 persen gaji, karena memang aturannya seperti itu. Ini juga sebagai bentuk asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Winarno mengatakan, status pemberhentian sementara tersebut berlaku sampai dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau ditetapkan keputusan pengadilan yang punya keputusan hukum tetap.
“Intinya sampai dibebaskan atau ada keputusan inkrah. Selanjutnya nanti ada kebijakan tersendiri lagi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)