KUDUS, Lingkarjateng.id – Tenaga non-ASN di Kudus dengan masa kerja di bawah dua tahun yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 sempat terancam dirumahkan.
Pasalnya setelah seleksi PPPK 2024, Pemerintah Kabupaten Kudus tidak lagi mempekerjakan tenaga non-ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Akan tetapi, untuk mengakomodir 700 tenaga non ASN masa merja di bawah dua tahun agar bisa tetap bekerja, Pemkab Kudus membuat skema kebijakan baru.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengatakan tenaga non-ASN di seluruh OPD akan tetap dipekerjakan melalui sistem outsourcing (alih daya).
“Sesuai dengan arahan terbaru, tenaga non-ASN yang berkeja di setiap OPD nanti akan tetap terakomodir. Nanti tenaga non-ASN yang dibawah tahun tahun bisa masuk outsourcing, dan tetap bekerja di OPD,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Winarno, hanya ada tiga jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing ini, yakni tenaga kebersihan, keamanan, dan supir.
“Jadi jika mereka sebelumnya tidak bekerja pada bagian itu nanti kami tawarkan untuk pindah ke tiga jenis pekerjaan itu. Karena hanya tiga jenis pekerjaan itu yang boleh pakai sistem outsourcing,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah proses PPPK selesai, akan ada redistribusi atau mutasi untuk menyeimbangkan kinerja di masing-masing OPD. Termasuk bagi tenaga kebersihan, keamanan, dan supir tersebut.
Winarno menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah melarang setiap OPD ataupun sekolah negeri untuk merekrut tenaga honorer baru. Larangan ini telah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan sejak tahun 2022.
Meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023, lalu peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekruitmen non ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, wiyata bakti,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)