PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Panamtex setelah perusahaan tersebut terbebas dari status pailit.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, usai menerima perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex dalam audiensi yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
Sumar Rosul menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Niaga telah menetapkan PT Panamtex dalam kondisi pailit. Namun, pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dikabulkan pada 18 Februari 2025. Dengan keputusan tersebut, status kepailitan PT Panamtek dinyatakan gugur, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi.
“Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga pihak perusahaan dapat segera mengajukan pencabutan pemblokiran aset, rekening, listrik, serta fasilitas lainnya. Dengan demikian, operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal,” ujar Sumar Rosul.
Batal Pailit, Buruh PT Panamtex Pekalongan Desak Perusahaan Segera Beroperasi Pasca Putusan MA
Dalam audiensi tersebut, Ketua PSPSPN PT Panamtex, Tabi’in, menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD, di antaranya meminta pemerintah serius memperhatikan nasib 510 pekerja yang hingga kini belum memiliki sumber pendapatan. Para pekerja berharap agar perusahaan dapat segera beroperasi kembali sebelum Idul Fitri 2025.
Selain itu, mereka meminta DPRD memfasilitasi percepatan proses minutasi putusan MA, yang menjadi dasar serah terima perusahaan oleh kurator. PSPSPN juga menekankan pentingnya peran Disnaker dan pengawas tenaga kerja dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk upah, denda, tunjangan hari raya (THR) 2025, kekurangan pesangon bagi pensiunan dan pekerja terdampak PHK sebelumnya, serta jaminan kematian bagi ahli waris.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan bagi dunia usaha, khususnya sektor tekstil, dengan kebijakan yang berpihak kepada perusahaan padat karya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja di Kabupaten Pekalongan.
Tak hanya itu, para pekerja meminta pihak pengusaha untuk segera mencari solusi dalam pemenuhan upah dan tunggakannya agar para pekerja dapat menghadapi Idul Fitri dengan lebih tenang.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD Kabupaten Pekalongan berjanji akan terus mengawal proses ini.
“Kami bersama Dinas Ketenagakerjaan berencana mengunjungi PT Panamtex pada 27 Maret 2025 untuk memastikan implementasi keputusan MA ini, serta memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi, diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, permasalahan ini dapat segera terselesaikan, sehingga para pekerja dapat kembali bekerja dan memperoleh hak-haknya sebelum Lebaran.” tegas Sumar Rosul. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)