BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menegaskan larangan praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Pernyataan itu ditegaskan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kabupaten Blora, Slamet Dwi Cahyono, pada Senin, 3 Maret 2025.
Menurut Slamet, sekolah di Blora boleh menggunakan LKS hanya sebagai referensi tambahan siswa, bukan untuk bahan ajar utama.
“Misalnya anak butuh referensi, bisa menggunakan itu, dan guru tidak dilarang sepenuhnya. Hanya saja, kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah, itu yang kita larang,” tegas Slamet.
Slamet mengatakan bahwa kebijakan larangan jual beli LKS di sekolah itu bertujuan untuk mendorong para guru agar lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran lebih inovatif.
Ia menyebutkan bahwa Disdik Blora telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan melalui kepala sekolah agar aturan tersebut dipatuhi demi menghindari potensi penyalahgunaan LKS.
“Himbauan ini sudah kami sampaikan ke satuan pendidikan lewat kepala sekolah, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, kata Slamet, edaran resmi juga telah dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blora.
Slamet berharap dengan adanya kebijakan tersebut lingkungan pendidikan di Blora tetap kondusif dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Blora dalam memajukan sektor pendidikan.
“Mudah-mudahan satuan pendidikan di Blora tetap kondusif. Kita akan terus mengikuti kebijakan pusat dan mengawalnya bersama demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)