Ratusan Peserta PPG Pra Jabatan di Jateng Berpeluang Lolos Administrasi PPPK

Peserta PPG Pra Jabatan

Para pelamar PPPK dari PPG pra jabatan usai melaksanakan audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng di Semarang pada Senin sore, 17 Maret 2025. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Harapan baru muncul bagi 592 pelamar pendidikan profesi guru (PPG) pra jabatan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Jawa Tengah (Jateng).

Setelah melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng, mereka berpeluang untuk memenuhi syarat (MS) dalam tahapan seleksi administrasi PPPK.

Sebelumnya, ratusan pelamar PPG pra jabatan dinyatakan TMS akibat tidak melengkapi berkas administrasi seperti surat pengalaman kerja, slip gaji, serta surat keterangan aktif mengajar. Merasa telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang tercantum dalam SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025, para pelamar pun mengajukan protes dan mengadu ke DPRD Jateng.

Ahmad Baharuddin Zein, salah satu pelamar yang dinyatakan TMS, mengungkapkan rasa leganya setelah audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.

Ia menegaskan bahwa para pendaftar hanya meminta agar dapat memenuhi syarat administrasi, bukan meminta diangkat langsung sebagai PPPK.

“Alhamdulillah, ini sangat melegakan kami sebagai pelamar PPG. Komisi A DPRD Jateng memahami maksud tuntutan kami. Kami hanya ingin lolos administrasi, bukan meminta langsung diangkat sebagai PPPK,” ujar Zein usai audiensi pada Senin, 17 Maret 2025.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, juga meminta agar BKD Jateng segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya BKN, untuk memberikan kesempatan bagi PPG pra jabatan dalam seleksi administrasi PPPK.

“Akomodir dan loloskan semua pelamar dari PPG ini. Masalah hasil nanti tergantung tes dan seleksi berikutnya,” tegas Imam.

Selain itu, DPRD Jateng juga mendorong agar tahapan seleksi PPPK tahun 2026 dipercepat menjadi tahun 2025 guna membuka lebih banyak formasi bagi guru dan tenaga pendidik lainnya.

Imam bahkan meminta agar Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, turun langsung untuk menyampaikan aspirasi para pelamar PPG pra jabatan ini ke pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan panitia seleksi daerah (Panselda), Sekda Jateng, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek, Kemenpan-RB, dan BKN untuk meminta izin verifikasi ulang bagi 592 pelamar PPG pra jabatan tersebut.

“Kami berharap ada izin untuk verifikasi kembali agar para pelamar bisa mengikuti seleksi lanjutan sesuai regulasi yang ada,” ujar Rahmah.

Sebagai informasi, Jateng saat ini masih memiliki sekitar 14.350 tenaga non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status.

Selain itu, sebanyak 4.291 guru kategori P1 juga masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah dan pusat. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version