KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank milik negara di wilayah setempat.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap dua orang saksi pelaku yang merupakan pegawai bank itu dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup.
“Bukti permulaan yang cukup itu, digunakan untuk menentukan kedua orang saksi pelaku atas nama RCS dan KFA untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” katanya saat konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025.
Ismail mengatakan bahwa kedua tersangka telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) di salah satu bank pelat merah pada tahun 2021-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar atau Rp 3.554.776.267.
Ia menjelaskan bahwa tersangka KFA diduga telah memprakarsai 71 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 2.010.989.305.
“Diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes kepada 71 debitur, dimana rinciannya ialah, pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening,” terangnya.
KFA juga diduga melakukan pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp 2.303.119.576.
“Dan dari perkara KFA ini, kerugian dari hasil audit sebesar Rp 2.303.119.576 telah dikembalikan sebesar Rp 292.130.271, sehingga sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.010.989.305,” beber Ismail.
Adapun tersangka RCS yang merupakan mantan pegawai bank pelat merah itu diduga telah memprakasi 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, dengan total kerugian Rp 1.543.786.962.
“RCS ini melakukannya kepada 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp 1.585.516.693,” jelasnya.
Total kerugian negara hasil investigasi pada perkara RCS sudah dikembalikan sebesar Rp 41.729.731, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp 1.543.786.962.
“Uang yang diambil oleh tersangka RCS tersebut diketahui digunakan untuk transaksi trading forex dan sebagian digunakan talangan angsuran bagi nasabah kelolaan yang menunggak,” katanya.
Kedua tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka kemudian ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)