KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pada Ramadhan 1446 Hijriah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 500.13.2/ 0001610/ 2025 yang mengatur tentang jam operasional tempat hiburan selama bulan puasa.
Melalui SE Bupati Semarang itu, seluruh tempat hiburan dan karaoke yang ada di Kabupaten Semarang dilarang beroperasional selama bulan Ramadhan.
“Memang setiap tahunnya, khusus di bulan Ramadhan ini kita selalu liburkan penuh sebulan untuk tempat-tempat hiburan dan karaoke yang ada di Kabupaten Semarang,” ungkap Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, Kamis, 6 Maret 2025.
Hal bertujuan agar ibadah puasa selama Ramadhan di Kabupaten Semarang bisa berjalan dengan baik.
“Ini juga untuk kenyamanan warga masyarakat, di saat bulan puasa seperti ini, memang khusus untuk tempat-tempat hiburan kami tutup,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, mengatakan tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadhan adalah tempat karaoke, klub malam atau diskotik, panti mandi uap, panti pijat, billiard, bar, dan tempat-tempat hiburan sejenisnya.
“Ini harus diterapkan mulai H-1 sebelum Ramadhan sesuai yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama sekaligus untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” ujarnya.
Wiwin mengimbau pengusaha dan pengelola tempat hiburan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan pada Surat Edaran Bupati Semarang yang sudah ditetapkan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran ini maka akan ditindak secara tegas, dan akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar, serta TNI, dan Polri untuk memonitoring, pengawasan, dan juga pembinaan untuk dapat terus rutin kami lakukan selama SE Bupati Semarang ini berlaku di bulan Ramadhan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, melalui Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Semarang, Danang Widi Santoso, mengatakan bahwa patroli mingguan selalu rutin dilakukan Satpol PP di tempat-tempat hiburan di Kabupaten Semarang, khususnya di bulan Ramadhan ini.
“Kegiatan patroli khusus untuk tempat hiburan di saat bulan Ramadhan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bupati Semarang, untuk menutup penuh selama satu bulan tempat-tempat hiburan di Kabupaten Semarang. Oleh karenanya, kami dari Satpol PP melakukan kegiatan pengawasan pengusaha dan pengelola khusus untuk tempat-tempat hiburan,” terangnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)