BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora mendorong pelaku usaha segera membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode triwulan satu 2025 atau Januari hingga Maret melalui situs OSS.
Kepala DPMPTSP Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), menuturkan bahwa LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
“Penyampaian LKPM triwulan satu dapat dilakukan mulai 17 Maret hingga 17 April melalui situs OSS,” terang Danik, Jumat, 14 Maret 2025.
Danik mengatakan laporan LKPM pelaku usaha menjadi bahan Kementerian Investasi memantau perkembangan realisasi investasi di Blora.
Jamin Keamanan Pangan, UMKM di Blora Diminta Urus Sertifikasi PIRT
LKPM, kata Danik, wajib disampaikan baik itu berupa Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi investasi yang berlaku di Indonesia.
“Laporan ini bersifat wajib sehingga kendala di setiap daerah dapat dipantau langsung oleh kementerian,” kata dia.
Selain itu dengan adanya LKPM, pemerintah dapat membantu dalam memberikan solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha di setiap daerah sehingga peran aktif pemerintah dalam menentukan kebijakan dapat tetap sasaran.
“Selain itu, (LKPM) sebagai referensi dalam pengajuan fasilitas penanaman modal pelaku usaha,” imbuh Danik.
Pelaku usaha dapat melakukan pelaporan LKPM ke Mal Pelayanan Publik (MPP) bidang penanaman modal.
“Kita open konsultasi, jadi kendala pelaku usaha di Kabupaten Blora dapat mendapatkan solusi. Kepatuhan dalam pelaporan ini sangat penting agar Kabupaten Blora dapat memenuhi standar kepatuhan investasi pada setiap periodenya,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)