Komisi B DPRD Pati Minta Disdagperin Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita

Komisi B DPRD Pati Minta Disdagperin Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita

UJI TAKAR: Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pati saat mengecek volume MinyaKita di Pasar Rogowangsan pada Rabu, 12 Maret 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pengawasan terhadap distribusi produk MinyaKita lebih diperketat.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan bahwa pengawasan perlu diperketat setelah setelah adanya temuan produk MinyaKita tidak sesuai takaran di Pasar Rogowongso pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) lebih aktif untuk bisa mengawasi di lapangan. Kami juga sebagai anggota DPRD sangat mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya, Sabtu, 15 Maret 2025.

Muslihan juga meminta Disdagperin untuk menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produknya tidak sesuai aturan, baik dari kemasan maupun takaran. 

Miris! Takaran MinyaKita di Pasar Rogowangsan Pati Hanya 737,4 ml

Kemudian, untuk masyarakat jika menemukan produk MinyaKita yang takarannya kurang dari takaran yang tercantum dalam kemasan harus berani mengembalikan ke penjual.

“Kalau memang speknya tidak sesuai ya harus kita sikapi bersama. Karena ukuran takaran itu harus sesuai dengan yang diatur, misalnya 1 liter ya 1 liter, kalau kurang ya harus kita komplain lah,” kata dia.

Tim legislative, kata Muslihan, siap menerima aduan masyarakat apabila ada keluhan terkait produk MinyaKita yang belum ditangani Pemerintah Kabupaten Pati.

“Kita awasi, sebagai fungsi legislatif siap untuk mengawal, mengawasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Disdagperin. Harus lebih giat lagi di lapangan,” ucapnya.

MinyaKita Kurang dari Takaran Ditemukan di Pati, Produk dari Perusahaan Ini

Sebelumnya Disdagperin Kabupaten Pati menemukan tiga produk MinyaKita tidak sesuai takaran saat sidak di Pasar Rogowangsan Pati.

Tiga produk tersebut diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, PT Sinar Agung Abadi Jawa Timur dan PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar.

MinyaKita dari Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya berisikan minyak sebanyak 806,6 mililiter (ml) dan tidak mencantumkan volume di kemasan. 

Sedangkan MinyaKita dari PT Sinar Agung Abadi hanya berisikan 737,4 ml dan Minyakita dari PT Kusuma Mukti Remaja sebanyak 970,5 ml.

“Dari ketiganya ternyata ditemukan kurang dari volume minyak kemasan dari masing-masing. Ada yang hanya 970 mililiter, ada yang dua tadi kurang dari 800 mililiter,” ucap Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santoso, Rabu, 12 Maret 2025.

Dari hasil temuan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui sistem yang ada.

Hadi mengatakan bagi produsen dan distributor yang menjual MinyaKita tidak sesuai aturan akan ditindak oleh anggota Polresta Pati yang turut ikut melakukan sidak.

Sedangkan untuk pedagang akan diberikan pembinaan agar tidak menjual produk MinyaKita yang sama di kemudian hari. Selain itu, mereka diimbau untuk mengembalikan stok produk MinyaKita tidak sesuai aturan ke distributor atau produsen.

“Para pedagang untuk cermat, hati-hati kalau beli minyak untuk dijual kembali, untuk meneliti dengan cermat kemasan maupun isinya,” jelasnya.

Sementara, seorang pedagang di Pasar Rogowongso, Mun, mengatakan bahwa dirinya sudah lama berjualan MinyaKita. Namun, selama ini dia tidak tahu ada takaran yang kurang.

“Mungkin sudah 1-2 tahun ya lebih. Tapi kalau seperti ini kan saya tidak tahu. Sudah lama tapi dulu-dulunya memang segini atau penuh dari takaran literan atau ndak saya tidak begitu tahu,” ungkapnya. 

Mun mengaku belum tahu tindak lanjut untuk stok MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter yang masih ada di lapak jualannya.

“Lagipula tidak ada perjanjian untuk pengembalian. Asal laku, saya jual. Karena sudah banyak peminat MinyaKita, saya belum tahu ke depan seperti apa, ganti merek (yang dikulak) atau bagaimana,” tandas dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version