Kasus Aipda Robig Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Aipda Robig dilimpahkan ke Kejari Semarang

Aipda Robig, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas perkara Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengungkapkan bahwa Polda Jateng telah melimpahkan tersangka dan barang bukti. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Semarang.

“Kami telah menerima tersangka Aipda Robig dan barang bukti dari penyidik Polda Jateng,” di Semarang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Menurutnya, bersama dengan terdakwa dilimpahkan pula barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka.

Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan

Candra mengatakan bahwa Aipda Robig Zaenudin yang melakukan penembakan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB, di depan Alfamart Kalipancur JI. Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, terhadap GRO mendapat dua dakwaan dari kejaksaan.

Candra Saptaji menyatakan bahwa pertama tersangka didakwa dengan pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar, kemudian pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta,” jelasnya.

Kedua, tersangka Aipda Robig didakwa dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP serta pasal 351 ayat 3, yang mana pada pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama 7 tahun penjara,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra menyatakan bahwa berdasarkan alasan subjektif dan objektif, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Jadi terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto, Kota Semarang, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan secepatnya, untuk dilakukan persidangan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Semarang juga telah menerima barang bukti, di antaranya yaitu 1 (satu) buah proyektil, 1 (satu) pucuk senjata api jenis CDP Nomor: 651336, 4 (empat) selongsong peluru, 1 (satu) lembar Surat Ijin Memegang Senjata api Nomor: SA/REV/39/IX/2024 AIPDA ROBIG ZAENUDIN, 2 (dua) butir amunisi Revolver. (Lingkar Network | Anta/Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version