BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti (Danik) mengatakan dinasnya memberikan fasilitasi sertifikasi bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.
Danik menyarankan agar pelaku usaha makanan atau minuman yang diproduksi dalam skala industr kecil atau rumahan sebaiknya mengurus SPP IRT atau sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga. Hal tersebut penting untuk memberikan jaminan mutu produk yang dikelola.
“Setiap pelaku usaha yang memasarkan produk industri rumah tangga, disarankan untuk mengurus sertifikasi produksi yang disebut juga dengan SPP-IRT,” jelas Danik, Kamis, 13 Maret 2025.
DPMPTSP Blora Imbau Warga Waspada Penipuan Jasa Pembuatan NIB
Pengurusan SPP IRT, kata Danik, dapat dilakukan ke DPMPTSP tanpa dipungut biaya. Pelaku usaha wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan sertifikasi, salah satunya harus sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Setelah itu, pelaku usaha harus membawa label produk dan KTP. Setelahnya permohonan PIRT akan diproses,” kata Danik.
Danik menerangkan bahwa dengan memiliki sertifikasi PIRT, maka sudah ada jaminan bahwa produk yang dikelola sudah layak edar, keamanan produk terjamin, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan.
“Selanjutnya dapat diharapkan meningkatnya penjualan produk karena telah aman dipasarkan secara luas,” ujarnya.
Penerbitan sertifikasi PIRT itu akan dibantu Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menguji keamanan produk usaha sehingga layak edar.
“Bukan hanya itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya mengenai bahan pangan yang akan diproduksi dan diberikan bimbingan oleh dinas terkait,” bebernya.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat PIRT dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan karena mutu dan keamanan produk dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini karena, produk minuman dan makanan yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen secara luas,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)