Investor Hanya Perlu Izin Pemkab untuk Gunakan Lahan Eks Pasar Induk Blora

Investor Hanya Perlu Izin Pemkab untuk Gunakan Lahan Eks Pasar Induk Blora

POTRET: Lahan eks pasar induk Blora siap digunakan untuk area bisnis. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa perizinan penggunaan lahan eks Pasar Induk Blora langsung diproses oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.  

Kepala DPMPTSP Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), menjelaskan ada sejumlah skema proses perizinan penggunaan lahan eks Pasar Induk Blora. Khusus skema Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP-BMD) tidak melalui Pemerintah Provinsi.

“Untuk perizinan KSP BMD di Kabupaten Blora proses dilakukan (diproses) oleh Pemkab melalui OPD terkait, tanpa melalui provinsi,” terangnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Danik mengatakan perizinan lingkungan yang mencakup dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dikeluarkan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora.

“SPPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL. SPPL menyatakan kesanggupan pemilik atau pengelola usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” ujarnya.

“Sementara UKL-UPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak berdampak besar terhadap lingkungan,” kata dia.

Lahan Eks Pasar Induk Blora Miliki Sejumlah Benefit Buat Investor 

Untuk lahan eks Pasar Induk Blora, sambung Danik, memiliki luas sekitar 5.200 meter persegi memerlukan SPPL maupun UKL-UPL, dengan melihat peruntukan usaha. Bila luasan bangunan diatas 10.000 maka memerlukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 

Kemudian untuk perizinan terkait Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin), kata Danik, kajian ini dikeluarkan oleh Dinas perumahan permukiman dan perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.

“Dinrumkimhub Blora nanti akan mengkaji peruntukan usaha yang akan dibangun di lahan itu,” imbuhnya.

Kemudian terkait zonasi lokasi, lahan eks Pasar Induk Blora  merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan permukiman perkotaan sehingga tepat untuk usaha hotel maupun perkantoran.

“Sehingga untuk usaha hotel dan perkantoran sudah sesuai ketentuan. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berada pada kewenangan DPUPR Blora,” bebernya.

Terakhir terkait seluruh perizinan lainnya dapat diurus melalu OSS DPMPTSP Blora, yang meliputi perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi, dan sertifikat standar usaha.

“Kita akan memfasilitasi dan mengawal mitra yang berminat pada eks lahan Pasar Induk Blora pada skema KSP-BMD untuk pemanfaatan eks lahan Pasar Induk Blora,” bebernya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version