SEMARANG, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, menegaskan bahwa penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) baik dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 bukanlah bentuk pembatalan, melainkan untuk menyelaraskan proses seleksi secara keseluruhan.
“Jadi ada tahap 1 dan tahap 2. Kenapa ada tahap 2? Karena seleksi PPPK tahap pertama belum selesai sepenuhnya dari jumlah 1.780.000-an formasi. Sebenarnya total formasi yang dibutuhkan adalah 2.300.000, di mana sekitar 500 ribu formasi dari tahun 2002, 2003, dan 2004 sudah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses,” jelas Toha di Semarang pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa saat proses seleksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak semua daerah maupun instansi pemerintah pusat membuka formasi sesuai dengan data yang ada di pangkalan atau database BKN.
“Misalnya di satu kabupaten ada 100 tenaga honorer yang seharusnya mendapatkan formasi, tetapi karena keterbatasan anggaran untuk menggaji mereka, hanya 10 orang yang diterima. Akibatnya, sebagian besar tetap berstatus pekerja paruh waktu,” ujarnya.
Oleh karena itu, tahap 2 seleksi PPPK 2024 bertujuan untuk meminta seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga, termasuk Kesekjenan DPR, agar membuka formasi sesuai dengan data yang telah tercatat di BKN. Dengan demikian, formasi yang sebelumnya belum terakomodasi bisa terpenuhi, sehingga proses rekrutmen ASN dapat berjalan lebih merata dan adil.
Sebelumnya, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan DPR sepakat menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Mereka memutuskan peserta tes CASN yang lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diangkat paling lambat Oktober 2025. Sedangkan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlangsung pada Maret 2026 mendatang.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini. Penentuan waktu tersebut tertuang dalam poin kesimpulan keempat dalam raker. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)