SALATIGA, Lingkarjateng.id – Tiga warga Kabupaten Semarang yang memproduksi dan mengedarkan obat mercon terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Polres Kota Salatiga mengungkap praktik jual beli obat mercon itu terdeteksi saat patrol siber di marketplace Facebook.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan telah menetapkan tiga tersangka yakni Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23) dan lelaki remaja berinisial AS (16).
Mulanya, tim menemukan unggahan seorang pengguna yang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan harga Rp350.000 per kilogram. Akun tersebut juga meninggalkan jejak nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.
“Atas petunjuk tersebut tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respons untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD (cash on delivery). Selanjutnya penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Kecandran, JLS (jalan lingkar selatan) Salatiga. Sesuai kesepakatan kemudian tim menemui penjual atas nama Dimas Yoga Ardianto dan menangkapnya,” kata AKP Suryani, Minggu, 9 Maret 2025.
Dari transaksi tersebut tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Salatiga. Kasus itu dikembangkan lagi hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya selaku pembuat obat mercon yaitu Rudi Prihanto alias Bedes dan AS.
Dari penangkapan para terduga pelaku dan penggeledahan di rumahnya di Desa Ngrapah, Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 7 kg obat mercon, 10 kg KCL, 10 kg belerang, dan 1 kg alumunium powder.
Kapolres menyatakan tiga orang tersangka, yaitu pengedar dan pembuat obat mercon tersebut saat ini sudah di tahan di ruang tahanan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. Saya imbau kepada masyarakat Kota Salatiga untuk tidak memproduksi mercon karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)