PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Nasional (PSPSPN) PT. Panamtex mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka menuntut kepastian operasional perusahaan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT. Panamtex batal pailit.
Ketua PSPSPN PT. Panamtex, Tabi’in, mengungkapkan bahwa selama lima bulan terakhir, para pekerja menunggu kepastian hukum terkait status perusahaan. Kini, setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan PT. Panamtex, buruh berharap perusahaan segera kembali beroperasi.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kabar baik bahwa PT. Panamtex resmi batal pailit berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kami berharap perusahaan segera beroperasi normal kembali dan hak-hak pekerja bisa dipenuhi,” ujar Tabi’in.
Aksi yang awalnya direncanakan dihadiri sekitar 50 buruh ini ternyata menarik lebih dari 100 pekerja. Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas dalam mengawal keputusan tersebut hingga terealisasi.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD, buruh meminta perusahaan segera mengambil alih penguasaan dari kurator dan memastikan operasional bisa kembali berjalan. Selain itu, mereka juga mendesak pembayaran hak-hak pekerja, termasuk upah yang tertunda dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan perusahaan dan mendorong perundingan agar ada kesepakatan tertulis mengenai hak-hak pekerja. Kami memahami situasi perusahaan, tetapi kesejahteraan buruh juga harus menjadi prioritas,” tegas Tabi’in.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mendukung perjuangan buruh hingga putusan MA keluar.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, para buruh berharap PT. Panamtex bisa segera bangkit dan kembali beroperasi demi keberlangsungan hidup ratusan pekerja,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)