PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 118 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan diusulkan menerima remisi idulfitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Usulan tersebut setelah pihak Lapas memastikan bahwa para WBP memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Ika P. Nusantara, mengungkapkan bahwa dari total 147 penghuni Lapas, sebanyak 118 WBP berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan besaran bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Kami telah melakukan penghitungan secara cermat, dan biasanya data yang diajukan tidak jauh berbeda dengan keputusan akhir dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perlu diketahui bahwa meskipun menerima remisi, tidak ada WBP yang langsung bebas tahun ini,” jelasnya, Jumat, 21 Maret 2025.
Ika mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Mereka yang diusulkan menerima remisi telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki catatan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama di Lapas. Ada juga beberapa WBP yang mengantongi surat keterangan sebagai justice collaborator serta telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara,” terangnya.
Menurutnya, mayoritas WBP yang diusulkan menerima remisi berasal dari kasus narkotika dan psikotropika. Pihak Lapas terus memberikan pembinaan guna membekali mereka dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik agar siap kembali ke masyarakat.
“Harapan kami, remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tandasnya. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)