JAKARTA, Lingkarjateng.id – Pasangan kepala daerah terpilih Witiarso Utomo dan Muhamad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) akan fokus mewujudkan visi misi membangun Kabupaten Jepara usai dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik seluruh kepala daerah se-Indonesia yang terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 serentak di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
“Pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat atas pelantikan saudara-saudara. Selamat atas mandat yang diberikan rakyat dari daerah masing-masing” ucap Prabowo pada kegiatan tersebut sebagaimana disiarkan secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pesan Junarso untuk Wiwit-Hajar yang Pimpin Jepara 2025-2030
Pelantikan kepala daerah periode 2025—2030 menurut Presiden merupakan salah satu momen bersejarah lantaran baru kali ratusan kepala daerah dilantik secara serentak. Para kepala daerah yang dilantik berjumlah 961 orang yang terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil walikota dari 481 daerah secara serentak dilantik oleh kepala negara di Istana Merdeka Jakarta.
“Ini menunjukkan betapa besar bangsa kita, bahwa kita memiliki demokrasi yang hidup,” kata Prabowo.
Prabowo mengingatkan agar kepala daerah yang dilantik terus membela kepentingan rakyat dan harus berjuang memerbaiki kehidupan masyarakat di daerah masing-masing.
“Itu adalah tugas kewajiban kita. Marilah kita mengabdi pada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” tegasnya.
Sementara itu usai pelantikan, Mas Wiwit dan Gus Hajar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jepara yang turut mengucapkan doa dan harapan atas pelantikannya.
Wiwit dan Hajar mengaku akan bekerja keras mewujudkan visi misinya demi kesejahteraan masyarakat Jepara.
Setelah pelantikan tersebut, Wiwit akan mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang pada 21—28 Februari 2025.
Disana 961 kepala daerah akan diberikan pembekalan mengenai kepemimpinan hingga tugas pokok fungsi selaku kepala daerah. Utamanya dalam upaya sinkronisasi dan kesepahaman kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)