PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Seorang warga Pemalang berinisial K harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan bermodus perkenalan di media sosial. Akibatnya ia kehilangan sepeda motor dan sejumlah uang.
Pelaku, R alias BP (44), berhasil memperdaya korban hingga membawa kabur sepeda motor dan uang miliknya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiyatmoko dalam konferensi pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Rabu, 19 Februari 2025 mengungkapkan penipuan ini bermula pada 5 Oktober 2024. R dan K berkomunikasi lewat aplikasi perpesanan. Percakapan yang semakin intens membuat korban percaya hingga bersedia bertemu secara langsung.
Pada 20 Oktober 2024, korban dan pelaku bertemu di Stasiun Pemalang. Mereka kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban, termasuk ke Pantai Widuri dan akhirnya menuju RSUD Kraton Pekalongan dengan alasan menjenguk teman pelaku.
Sesampainya di rumah sakit, pelaku membujuk korban agar menyimpan tas berisi ponsel dan uang ke dalam jok motor demi alasan keamanan.
Ketika berada di RSUD, pelaku meminta korban untuk menunaikan salat di musala. Namun, setelah selesai salat, korban mendapati motornya telah hilang. Menyadari dirinya ditipu, korban segera melapor ke Polres Pekalongan Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Pada 7 Januari 2025 pukul 17.30 WIB, petugas menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB kendaraan, serta dua unit ponsel.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru di media sosial. Jangan mudah percaya, apalagi menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal,” ujar AKBP Prayudha. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)