KENDAL, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal hingga saat ini masih belum menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, Pemkab Kendal masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan dasar hukum dan poin-poin mana yang akan dilakukan efisiensi.
“Kemarin itu hanya untuk kementerian dan lembaga nonkementerian, atau di level pusat. Untuk daerah tentunya kita menunggu edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Agus di Kendal pada Senin, 17 Februari 2025.
Meski demikian, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan dan inventarisasi alokasi anggaran mana saja yang nantinya akan dipangkas sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemendagri.
“Kita harus wait and see, kita berhentikan dulu sementara sambil menunggu kebijakan yang akan diturunkan pusat dalam waktu dekat ini. Jangan sampai nanti kita gas semua ternyata ada efisiensi,” tandasnya.
Agus menambahkan bahwa efisiensi tersebut dinilai tidak akan mengganggu anggaran program prioritas yang menyasar kepada masyarakat.
“Saya rasa yang penting tidak mengganggu kinerja pemerintahan. Kita tunggu penjabaran dari menteri. Sepertinya hanya unsur penunjang, misalnya perjalanan dinas, bimtek, rapat. Kalau kinerja tidak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)