Pembangunan Kawasan Industri di Blora Wajib Penuhi 14 Persyaratan

Pembangunan Kawasan Industri di Blora Wajib Penuhi 14 Persyaratan

ILUSTRASI: Salah satu bangunan industri di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Pembangunan kawasan industri di wilayah Kabupaten Blora masih terkendala persyaratan yang harus terpenuhi, salah satunya sarana prasarana yang memadai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), menuturkan pembangunan kawasan industri di Blora merujuk pada pada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.35/M-IDN/PER/3/2010, tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Danik menjelaskan jika merujuk Permenperin tersebut pembangunan kawasan industri harus memenuhi 14 persyaratan. Sementara di Blora masih banyak yang perlu dilengkapi. Jika ada satu syarat yang tidak terpenuhi dapat menggagalkan peruntukan kawasan industri.

“Akses jalan arteri primer di Kabupaten Blora belum ada. Kabupaten Blora hanya memiliki akses jalan nasional (Jalan Rembang-Cepu),” kata Danik pada Rabu, 19 Februari 2025.

DPMPTSP Blora: Satu NIB Bisa untuk Beberapa Bidang Usaha

Syarat yang harus dilengkapi untuk membangun kawasan industri meliputi:

  1. jarak ke pusat kota;
  2. jarak ke permukiman;
  3. jaringan jalan yang terlayani;
  4. sistem jaringan yang terlayani;
  5. prasarana angkitan;
  6. topografi atau kemiringan tanah;
  7. jarak ke sungai;
  8. daya dukung lahan;
  9. kesuburan tanah;
  10. peruntukan lahan;
  11. ketersediaan lahan;
  12. harga lahan;
  13. orientasi lokasi;
  14. multiplier effects

Kendati belum dapat membuat kawasan industri di Kabupaten Blora, sambung Danik, Pemkab Blora telah memetakan 14 titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI) eksisting yang tersebar di 11 kecamatan.

“Ada 1,2 ribu hektare lahan yang telah disediakan. Semua titik sudah open untuk investasi,” ucapnya.

Menurut Danik, keberadaan kawasan industri dapat menarik minat calon investor dan mendorong masuknya investasi ke daerah. Selain itu pemerintah juga memberikan sejumlah kemudahan bagi investor yang ingin membuka industri di Blora.

“Karena adanya Kawasan Industri, investor diberi berbagai kemudahan termasuk lahan yang siap bangun, dengan kelengkapan sarana dan prasarananya,” terang Danik.

Selain itu, investor mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya memperoleh kavling lahan usaha yang siap bangun dengan beberapa insfratruktur yang memadai. Lalu, investor mendapatkan rasa aman atau kepastian hukum lokasi tempat usaha.

“Terhindar dari segala bentuk gangguan dan pemberian rasa aman adalah hal penting untuk investor,” terang dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version