PATI, Lingkarjateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati diimbau agar tidak menggunakan gas LPG 3 kg. Hal ini lantaran masyarakat tengah menghadapi sulitnya mendapatkan gas subsidi tersebut.
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Yeti Kristianti. Ia mengaku merasa terpanggil untuk membela rakyat kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima gas LPG 3 kg tersebut.
“Merupakan salah satu bentuk aturan yg memang bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Karena ASN bukan masyarakat miskin. Ada masyarakat yang lebih membutuhkan dan berhak untuk mendapatkan gas LPG 3 kg ini,” ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.
Menurutnya, kelangkaan LPG 3 kg disebabkan karena salah satunya masih ada ASN yang menggunakan LPG 3 kg. Mereka turut menghabiskan stok LPG 3 kg yang sebenarnya tidak boleh digunakan.
“Kalau aturan ini benar-benar diterapkan secara disiplin, kami rasa kelangkaan dan harga di pengecer yang melambung tinggi bisa sedikit teratasi,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso, menegaskan bahwa larangan ASN menggunakan LPG 3 kg sudah diberlakukan sejak 2024 lalu.
“Beberapa tahun lalu pernah ada, Mas,” kata Hadi, Kamis, 13 Februari 2025.
Larangan tersebut, kata Hadi, tertera di surat edaran nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Dalam peraturan tersebut, ASN baik di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun di kabupaten/kota diimbau agar tidak menggunakan LPG 3 kg dan wajib menggunakan LPG non subsidi. Hal itu bertujuan untuk mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)