• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Kamis, Juni 19, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kontroversi Kasus Donasi Agus Salim, Kemensos Tegaskan Galang Dana Harus dapat Izin dari Pemerintah

utia by utia
Minggu, 15-Des-2024
in Nasional
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta pada Rabu malam, 4 September 2024 berhasil mendamaikan Denny Sumargo dan Farhat Abbas terkait donasi untuk pengobatan medis Agus Salim yang sebelumnya menjadi polemik. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta pada Rabu malam, 4 September 2024 berhasil mendamaikan Denny Sumargo dan Farhat Abbas terkait donasi untuk pengobatan medis Agus Salim yang sebelumnya menjadi polemik. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

910
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menanggapi kontroversi mengenai donasi untuk Agus Salim yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu hingga menimbulkan konflik. 

Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 14 Desember 2024, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Laode Taufik Nuryadin menjelaskan mengenai dasar hukum dan alur penggalangan donasi.

Menurutnya, pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan oleh organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Antara/Lingkarjateng.id)

1,1 Juta Peserta PBI JKN di Jateng Dinonaktifkan, Kenapa?

13 Juni 2025
Curah hujan tinggi di sejumlah wilayah Jateng. (Unsplash)

Waspada, Curah Hujan Tinggi Ancam Sejumlah Daerah di Jateng

11 Juni 2025

“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode.

Ia menjelaskan, pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten memerlukan izin bupati atau wali kota. Apabila wilayah PUB mencakup satu provinsi, maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

Selain itu, kata Laode, izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional yang harus memiliki rekomendasi dari provinsi.

“Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode.

Ia mengatakan bahwa perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS.

Sementara itu, persyaratan dokumen dapat diunggah pada aplikasi tersebut.

Adapun syarat tersebut diantaranya yakni surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

Selain itu, syarat lainnya ialah tempat menampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan, syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

Ia menambahkan, pengumpul PUB harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB serta menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Laode menuturkan bahwa pemohon PUB akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Apabila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

“Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

Ia menjelaskan, selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja apabila terdapat dokumen yang belum dilengkapi.

Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

Ia menyebutkan bahwa UU yang berkaitan yakni UU tentang Yayasan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Laode mengatakan, pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang di antaranya teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.

“Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu,” katanya.

Sebelumnya, nama Agus Salim mencuat lantaran ia menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh bawahannya, JJS, pada 1 September 2024. Akibatnya, ia mengalami luka bakar hingga gangguan penglihatan.

Kondisi tersebut membuat Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi sebagai influencer tergerak untuk menggalang dana. Namun, tak lama kemudian Teh Novi menuduh Agus menyalahgunakan dana senilai Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi, alih-alih berobat. Hal ini membuat Agus merasa terfitnah hingga melaporkan Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024 atas tuduhan pencemaran nama baik. Polemik itu semakin memanas hingga sejumlah tokoh di Indonesia ikut terlibat seperti Denny Sumargo dan Farhat Abbas. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita JakartaBerita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniDonasi Agus SalimKemensos
Previous Post

Sulit Akses Pupuk Subsidi, Petani di Getasan Semarang Juga Sambat Harga Hasil Panen Rendah

Next Post

Diduga Tolak Pasien Keracunan, RSUD Kudus Kena Sentil DPRD

Post Terkait

Cucu Ki Hadjar Dewantara, Antarina F. Amir. (Dok. Lingkarjateng.id)
Nasional

Cucu Ki Hadjar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional untuk Anak Negeri

by Rosyid
8 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Ki Hadjar Dewantara mempelopori pendidikan modern untuk orang Indonesia, yang waktu penjajahan Belanda digolongkan sebagai “pribumi”. Seperti...

Read moreDetails
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, membuka peluncuran GREAT Institute di Auditorium Telkom Landmark Tower, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. (JMSI Network/Lingkarjateng.id)

GREAT Institute Jadi Mitra Strategis dan Kritis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025
Rakernas ke-3 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Desember 2024 lalu. (Nailin RA/Lingkarjateng.id)

Munas II JMSI Akan Digelar di Hall Dewan Pers Jakarta

1 Juni 2025
POTRET: Lab pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. (IPDN/Lingkarjateng.id)

Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN

30 Mei 2025
Enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025. (Antara/Lingkarjateng.id)

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, 6 Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

23 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kader Posyandu Kenanga Kabupaten Kudus usai mengikuti penilaian integrasi layanan primer posyandu berprestasi tingkat Provinsi Jawa tengah 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Kudus Raih Juara 2 Posyandu Berprestasi Tingkat Jateng

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kabupaten Kudus menyabet peringkat dua apresiasi implementasi integrasi layanan primer (ILP) posyandu berprestasi tingkat...

Read moreDetails
Antusiasme Siswa SMP 1 Gebog saat mengikuti Pelatihan Ecoprint di SMP 1 Gebog pada Selasa, 17 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Isi Jeda Semester, SMP 1 Gebog Kudus Gelar Pelatihan Ecoprint

17 Juni 2025
ANTUSIAS: Suasana program kelas inspirasi dan motivasi di SMPN 5 Kudus pada Senin, 16 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kelas Wirausaha Jadi Favorit Program Kelas Inspirasi SMP 5 Kudus

16 Juni 2025
Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

15 Juni 2025
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang kekurangan siswa. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)
Blora Hari Ini

Sejumlah SD di Blora Kekurangan Siswa, Dewan Pendidikan Usul Regrouping

by Rosyid
17 Juni 2025

BLORA, Lingkarjateng.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyoroti fenomena menurunnya jumlah peserta didik baru di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri...

Read moreDetails
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 16 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Sebanyak 35.799 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Pati Dinonaktifkan 

16 Juni 2025
Bupati Pati Sudewo meminta Dinporapar melakukan penataan kios PKL di kawasan wisata waduk Gembong (Seloromo) saat meninjau langsung wisata Pesona Poncodan pada Senin, 9 Juni 2025 lalu. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Terkesan Berantakan, Bupati Pati Minta Kios di Wisata Waduk Gembong Ditata Lagi

16 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat meninjau pelaksanaan Speling di Desa Plososari, Kecamatan Patean, Kendal, Rabu, 18 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Tika Ajak Warga Kendal Manfaatkan Layanan Speling

18 Juni 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi keterangan usai menerima kunjungan pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang dan maskapai penerbangan di Semarang, Rabu, 18 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Harap Rute Internasional Bandara Semarang Dongkrak Investasi

18 Juni 2025
Kepala Dinkesda Demak, Ali Maimun. (Dok. Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Akan Reaktivasi BPJS Kesehatan Warga Usai Dinonaktifkan Pusat

18 Juni 2025
Salah satu ruas jalan di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang rencananya akan dilakukan rehabilitasi oleh Pemkab Semarang pada 2025 ini. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Kucurkan Rp 170 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur

18 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya