KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus memproses laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Kepala Desa dalam Pilkada Kudus 2024.
Hingga saat ini, dari enam ASN yang dilaporkan, empat di antaranya telah hadir untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Muh. Wahibul Minan, menyatakan bahwa empat ASN yang telah memenuhi panggilan Bawaslu adalah Putut Winarno (Kepala BKPSDM), Fariq Mustofa (Camat Gebog), Fiza Akbar (Camat Jati), dan Much Zainuri (Camat Mejobo).
Sementara dua ASN lainnya, yakni Muhammad Hasan Chabibie (Pj. Bupati Kudus) dan Andi Imam Santoso (Plt. Kepala Dinas Perdagangan), belum hadir, tetapi Bawaslu telah menjadwalkan klarifikasi lebih lanjut.
“Pj. Bupati akan kami panggil pada pukul 9 malam ini,” ujar Wahibul pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Wahibul, proses klarifikasi ini akan berlangsung selama lima hari, dan Bawaslu akan memberikan putusan final pada Minggu, 6 Oktober 2024.
“Kami tidak bisa menyimpulkan sebelum mendengar keterangan lengkap dari seluruh terlapor. Klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi kami untuk membuat keputusan,” ucapnya.
Dalam proses klarifikasi, Much Zainuri, Camat Mejobo, membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam acara yang dilaporkan.
“Saya tidak terlibat dalam yang dilaporkan, dan semua ini hoaks. Saya minta yang melaporkan harus klarifikasi karena tak ada bukti yang jelas. Intinya, terlapor harus minta maaf,” tegasnya.
Menurutnya, foto yang dijadikan bukti hanya terlihat bagian kepala yang diduga miliknya. Namun, ia menyatakan tidak hadir dalam acara tersebut.
Apabila ASN dan kades yang dilaporkan terbukti melanggar netralitas kampanye, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)