SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tim Hukum Andika-Hendi telah memetakan titik-titik daerah yang menjadi pelanggaran para kepala desa (kades) di Jawa Tengah terkait dugaan mobilisasi dukungan untuk salah satu pasangan peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024. Daerah tersebut di antaranya adalah Boyolali, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Blora, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, dan Pekalongan.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Ronny Talapessy, mengaku dugaan pelanggaran mobilisasi kades tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Jateng.
“Jadi, laporan hukum sudah kita buat dan laporkan ke Bawaslu provinsi, kemudian Bawaslu di daerah seperti Pemalang, kemudian Jepara, Banyumas, Pekalongan, Semarang, hampir semua sudah kami buatkan laporan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Tim Pemenangan Andika-Hendi Jalan Pandanaran 100, Semarang, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ronny mengajak Bawaslu untuk lebih proaktif karena kasus tersebut dinilai berlangsung terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di hampir seluruh daerah se-Jateng.
“Maka dari itu karena kasus ini sudah sudah masuk dalam TSM, kami telah membentuk tim hukum sebanyak 400 orang yang tersebar di Jawa Tengah, dengan tujuan untuk mendampingi dan siap mengawal apabila adanya dikriminalisasi hukum dan untuk menjaga Pilkada ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, menuturkan dari hasil penelusuran di tiap kabupaten/kota, terdapat 37 laporan pelanggaran hukum yang melibatkan para kades.
“Ada 37 laporan dan mereka terindikasi melakukan tindakan melawan hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dan para kades itu dibodohi, kades diajak dimobilisasi,” ungkap John.
John mengaku bahwa pihaknya menyayangkan para kades yang terlibat dugaan mobilisasi tersebut. Hal itu karena para pemerintah desa adalah pusat kebudayaan, sekaligus tempat struktur birokrasi pemerintahan yang berada pada lapisan paling bawah.
“Kami prinsipnya sangat menghormati kades yang melakukan kerja-kerja di desa. Kami tegaskan desa adalah pusat kebudayaan. Jangan coba-coba intimidasi kepala desa. Jangan menggunakan pola pola yang sama. Rakyat tidak akan tinggal diam. Masyarakat sudah marah. Mas Andika dan Mas Hendi berkoalisi dengan rakyat. Jadi jangan mengganggu kerja kepala desa,” tegasnya.
Untuk menghentikan mobilisasi para kades, pihaknya akhir bulan ini membentuk 10 ribu posko hukum Andika-Hendi. Posko tersebut nantinya tersebar di semua kabupaten/kota se-Jateng untuk mewadahi berbagai aduan pelanggaran hukum selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)