PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso, mengaku mengalami kesulitan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah bagi karaoke yang tidak ditarik pajak sejak tahun 2014.
Pihaknya pun menyatakan masih mempelajari lebih dalam soal perda tersebut supaya tidak salah langkah dalam melakukan penertiban terhadap tempat karaoke di Kabupaten Pati yang tidak ditarik pajak.
“Kemarin kami (DPMPTSP) menanyakan cara menutup karaoke yang melanggar di Kementerian. Nanti kita pelajari bersama,” kata Riyoso di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiono, melalui Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD), Herman Setiyawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah menutup tempat karaoke yang tidak membayar pajak retribusi.
Sedangkan, lanjut Herman, sejauh ini berdasarkan pemeriksaan bersama dengan DPMPTSP diketahui bahwa sebagian besar tempat karaoke di Kabupaten Pati memiliki izin resmi dari Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi langsung ke pusat.
“Sejauh ini kalau pelanggaran administrasi, kami cek di lapangan itu belum ada. Ternyata ada lonjakan (tempat karaoke) dan itu tidak hanya terjadi di Pati, di mana pun itu melonjak karena adanya kemudahan (perizinan),” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa penertiban tempat karaoke yang tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bukanlah hal mudah. Sebab, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan eksekusi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)