• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Selasa, Juni 3, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Jateng Hari Ini

Kuasa Hukum Dico-Ali Sebut KPU Kendal Sudah Lampaui Wewenang

Rosyid by Rosyid
Selasa, 10-Sep-2024
in Jateng Hari Ini, Kendal Hari Ini, Politik & Pemerintahan
KPU Kendal

PERIKSA KETERANGAN: Saksi Fakta yaitu dari Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin dan Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq dari pihak pemohon Dico-Ali dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembuktian yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal di ruang Gakkumdu, Minggu (8/9/2024). (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

949
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KENDAL, Lingkarjateng.id – Kuasa hukum pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin, Fajar Saka, menyatakan bahwa berdasarkan pembuktian di Bawaslu Kendal, kliennya sebagai pemohon telah memenuhi syarat pencalonan di Pilkada Kendal 2024.

“Kesimpulannya, pertama pihak pemohon telah memenuhi syarat pencalonan dan harus diterima pendaftarannya. Kedua, pihak termohon (KPU Kendal, red.) melampaui wewenang dalam menolak pendaftaran pemohon,” ungkapnya pada Selasa, 10 September 2024.

Selain itu, Fajar juga menegaskan bahwa PKB merupakan partai telah memenuhi syarat untuk mengusulkan calon di Pilkada Kendal.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-alun Kendal, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal Tegaskan Pancasila Harus Jadi Landasan Pembangunan

2 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari didampingi jajaran Satukata Peduli menyerahkan bantuan kepada Sekolah Luar Biasa ABC Swadaya Kendal secara simbolis kepada pihak sekolah. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal Apresiasi Bantuan Pembangunan Gedung SLB dari Satu Kata Peduli

2 Juni 2025

“Ya kita kan mendalilkan bahwa pemohon itu memenuhi syarat, dan kita buktikan bahwa semua persyaratan untuk mendaftar sudah dipenuhi. Syarat pencalonan, syarat calon juga, nah kemudian juga sudah datang ke kantor KPU, sudah memberitahu dan diantar oleh ketua DPC dan sekretaris DPC PKB. PKB itu partai yang memenuhi syarat untuk mengusulkan calon, jadi semua syarat itu sudah terpenuhi, nah tinggal KPU menerima pendaftaran,” tandasnya.

Sehingga, kata dia, penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico-Ali merupakan tindakan yang melampaui wewenang. Karena menurutnya, tugas KPU Kendal saat tahap pendaftaran hanya melakukan kelengkapan dan pengecekan dokumen.

“KPU tidak menerima pendaftaran dengan alasan apa? Karena sudah ada yang mendaftarkan. Nah kami memandang itu keliru kepada temen-temen KPU. Karena sesuai di Peraturan KPU itu sudah jelas, dia hanya mengecek tentang dokumen yang ada, kalau sudah lengkap ya harus dikasih tanda terima,” bebernya.

Namun, Fajar juga menjelaskan bahwa jika terdapat pendaftaran ganda, maka KPU Kendal harus menerima terlebih dahulu baru dilakukan klarifikasi.

Karena KPU Kendal langsung melakukan penolakan, hal tersebut menurut Fajar juga melampaui wewenang. Sebab, pada masa pendaftaran adalah wewenang partai politik untuk mengusulkan pasangan.

“Karena yang berwenang mengusulkan paslon itu partai politik dan KPU menerima. Jadi kalau KPU ragu misalkan, ya tanyalah kepada DPP partainya, biar partai yang menjawab. Itu yang saya maksud dengan melampaui wewenang,” ujarnya.

Menurutnya Fajar, kesaksian keempat saksi yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon saat musyawarah sengketa di Bawaslu Kendal pada Minggu, 8 September 2024 lalu, semakin menguatkan apa yang menjadi tuntutan pasangan Dico-Ali.

“Saya masih berharap bahwa Bawaslu dapat meluruskan yang keliru, tugasnya dia kan meluruskan yang keliru, kalau ndak ya ngapain ada Bawaslu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita KendalKendal Hari IniPilkada Kendal
Previous Post

Atlet Muaythai Jateng Dinyatakan Lolos Partai Final PON XXI usai Alami Insiden

Next Post

KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Post Terkait

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)
Pendidikan

Gubernur Jateng Luthfi Dukung Putusan MK soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

by Rosyid
2 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan tingkat...

Read moreDetails
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan usai memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin 2 Juni 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Salatiga Peringkat 10 Besar Nasional Predikat Pelayanan Prima 2024

2 Juni 2025
BERSHOLAWAT: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (kedua kiri) bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin (kiri) dalam acara Jateng Bersholawat dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Minggu, 1 Juni 2025. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Semua Kepala Daerah Ngopeni Nglakoni Jateng

2 Juni 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Atur Insentif Guru hingga Beasiswa Santri

1 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat diwawancarai awak media di Gedung Balai Kota Semarang, Sabtu, 31 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Putusan MK Jadi Angin Segar Wali Kota Semarang Jalankan Program Pendidikan Berkeadilan

1 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

MENINJAU: Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, dan tim medis dari Rumah Sakit Mardirahayu melakukan kunjungan ke Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Senin, 2 Juni 2025. (Fahtur Rorhman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

TP PKK dan DKK Kudus Tinjau Penanganan Anak Stunting di Jati Wetan

by Ulfa Puspa
2 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris, didampingi Kepala Dinas Kesehatan,...

Read moreDetails
Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

1 Juni 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memberikan tabungan emas kepada juru sapu di RTH Langenharjo, Kendal, pada Minggu, 1 Juni 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Puluhan Juru Sapu di Kendal Dapat Tabungan Emas dari Bupati Tika

by Rosyid
1 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memberi penghargaan berupa tabungan emas kepada 50 juru sapu dari Dinas Lingkungan...

Read moreDetails
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Padmono Wisnugroho. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Minta Disperindag Tindak Tegas Pengelola Parkir Pasar Mayong

30 Mei 2025

Post Terbaru

Bupati Pati Sudewo (Batik Tengah) - Dok. Lingkar

Bupati Pati Izinkan Sound Horeg Dengan 4 Syarat

3 Juni 2025
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Blora, Abdul Majid Sulaiman. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Tanpa Visa Furoda, Blora Hanya Berangkatkan Jemaah Haji Reguler

2 Juni 2025
Patung tokoh Soekarno-Hatta yang diresmikan di DTW Monumen Palagan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Minggu malam, 1 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Resmikan Patung Soekarno-Hatta Senilai Rp 1,8 Miliar di Monumen Palagan

2 Juni 2025
DPUTARU Rembang saat melakukan pemeliharaan salah satu ruas jalan di kabupaten setempat. (Dok. Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Pemkab Rembang Usulkan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan Lewat Inpres

2 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya