• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Kendal Hari Ini

Gugatan Dico-Ali Disebut Berpotensi Pilkada Ulang di Kendal, Ini Alasannya

Rosyid by Rosyid
Kamis, 05-Sep-2024
in Kendal Hari Ini
Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, saat mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal usai berkas pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU setempat, Jumat, 30 Agustus 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, saat mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal usai berkas pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU setempat, Jumat, 30 Agustus 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pengamat politik dan hukum dari UIN Walisongo, M. Kholidul Adib, memprediksi gugatan pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin dapat berlarut-larut dan naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bahkan berpotensi mengakibatkan Pilkada ulang di Kabupaten Kendal.

Adib menerangkan, hal tersebut lantaran musyawarah tertutup pada 3-4 September 2024 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa, dalam hal ini paslon Dico-Ali dan KPU Kendal.

Pasalnya, kata Adib, kedua belah pihak masih saling bersikukuh mempertahankan argumentasinya, sehingga Bawaslu Kendal harus melanjutkan sengketa tersebut ke tahap musyawarah terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.

Kepala Disperkim Kendal, M. Nurhasyim. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

91 Rumah Terdampak Rob di Kendal Jadi Sasaran Program DAK PPKT 2025

30 Mei 2025
Kepala Disdagkop dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada pelaku UMKM. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pemkab Kendal Fasilitasi Sertifikat Halal dan Merk Bagi UMKM

29 Mei 2025

Diketahui, dalam musyawarah tertutup, pihak KPU Kendal masih tetap dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa partai politik hanya mengusulkan satu pasangan calon (paslon) dan tidak boleh mencabut dukungan paslon yang telah diusulkan dalam pendaftaran. Sehingga, pasal tersebut menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.

Sedangkan, paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah. Dengan demikian, kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda.

“Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa di antara kedua pihak. Jadi harus menunggu keputusan Bawaslu Kendal dalam musyawarah terbuka, karena akan menjadi dasar apakah Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 atau tidak. Jika permohonannya dikabulkan Bawaslu, maka pasangan tersebut bisa menjadi peserta Pilkada,” ujar Adib pada Kamis, 5 September 2024.

Lebih lanjut, Adib menerangkan bahwa jika permohonan paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka keduanya dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau Bawaslu menolak, Dico-Ali bisa naik ke PTTUN dan MA. Ini nanti prosesnya panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan,” katanya.

Adib menyatakan, jika hal tersebut benar terjadi, maka paslon Dico-Ali bisa saja mengajukan permohonan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan Pilkada ulang.

“Sengketa ini juga berpeluang berlanjut ke MK, dengan agenda permohonan Pilkada ulang. Jika dikabulkan, maka KPU Kendal harus mengadakan Pilkada ulang pada tahun 2025,” tandasnya.

“Kalau benar nantinya gugatan Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar Pilkada ulang, maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai Pilkada ulang tahun 2025,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita KendalDico M. GanindutoKendal Hari IniPilkada Kendal
Previous Post

Gelar Rakerdasus Pilkada Jateng, PDIP Optimis Bisa Pertahankan ‘Kandang Banteng’

Next Post

KPU Grobogan Pastikan Paslon Hadi-Sugeng dan Bambang-Catur Lolos MCU

Post Terkait

MENIMBANG: Pedagang hewan kurban menimbang berat kambing yang akan dijual saat Idul Adha. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Potret Persiapan Pedagang Kambing Kurban di Kendal Jelang Idul Adha

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Para pedagang hewan kurban di Kabupaten Kendal bersiap menyambut permintaan masyarakat jelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi....

Read moreDetails
Anggota DPRD Kendal, Khasanudin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Kendal Minta Pemkab Evaluasi Efisiensi Energi di Gedung Pemerintah

31 Mei 2025
Pasangan PKL Subiah dan suaminya berdamai dengan oknum satpam KIK Kendal dalam mediasi di Mapolres Kendal pada Rabu, 28 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Sempat Viral, Konflik PKL dan Satpam KIK Kendal Berakhir Damai

28 Mei 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat mengunjungi bangsal bawang merah di Desa Krompakan Kecamatan Gemuh, Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Stabilkan Harga Bawang Merah, Bupati Kendal Dorong Petani Manfaatkan Cold Storage

28 Mei 2025
POTRET: Salah satu spot di obyek wisata Curugsewu Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Kendal Dorong Pemkab Buat Inovasi Tarik Wisatawan ke Curug Sewu

28 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Sebanyak 10 pelajar yang lolos seleksi atlet basket U-15 Salatiga siap berlaga di tingkat provinsi, belum lama ini. (Dok. Perbasi Salatiga/Lingkarjateng.id)

Seleksi Atlet Basket U-15 Salatiga, 10 Pelajar Melenggang ke Provinsi

31 Mei 2025

Post Terbaru

MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya