PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya menekan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Pemkot Pekalongan bekerja sama dengan pihak keamanan dan komunitas lingkungan untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah liar, terutama di sejumlah titik vital seperti pertigaan Jalan Salak dan depan Pasar Banjarsari. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat malam hingga Minggu tanggal 27-29 September 2024.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Adi Setiawan, menyatakan bahwa pengawasan intensif ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
“Ada beberapa ruas jalan protokol yang sudah biasa dimanfaatkan pedagang pasar serta warga sekitar untuk membuang sampah secara liar. Padahal, hal ini jelas melanggar dan tidak diperbolehkan. Pengawasan berkala pada malam hari ini dilakukan selama 3 (tiga) hari, 27 sampai dengan 29 September 2024. Kami akan melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala, walaupun setiap harinya kami juga ada Satgas Pengawas dari DLH. Namun, ada beberapa warga yang membuang sampah sembarangan di malam hari,” terang Adi.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan lebih sering terjadi pada malam hari, terutama oleh pedagang dan warga sekitar. Hal ini, menurut Adi, bukan hanya menciptakan timbunan sampah yang sulit dikendalikan, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi masyarakat luas.
Dalam operasi tersebut, pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung didata dan diberikan teguran. DLH berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan pedagang yang masih belum sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan petugas sampah mandiri (PSM) atau petugas sampah songkro di tingkat RT. Sementara itu, pedagang pasar diharapkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) saat petugas DLH mengambil sampah pada pagi hari,” pungkas Adi. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)