PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) se-kabupaten setempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan pada Kamis sore, 20 Juni 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam perubahan tersebut, masa jabatan kades yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Sebanyak 266 kepala desa di Kabupaten Pekalongan menerima perpanjangan masa jabatan mereka, yang terdiri dari 31 kades periode 2018-2024, 193 kades periode 2019-2025, 32 kades periode 2022-2028, dan 10 kades antarwaktu. Sementara itu, enam jabatan kepala desa yang berstatus penjabat/pelaksana tugas (Pj/Plt) tidak mendapat perpanjangan masa jabatan.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia Arafiq mengungkapkan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat pembangunan di desa.
“Dengan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi yang lebih terukur selama delapan tahun, diharapkan pemerintah desa bisa lebih akuntabel dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Bupati Fadia.
Bupati juga menekankan pentingnya menyesuaikan tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini dengan memperbarui RPJMDesa untuk dua tahun ke depan.
“Perencanaan pembangunan harus lebih mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki, termasuk pengelolaan dana desa yang sesuai ketentuan dan tertib administrasi. Dengan demikian, kita dapat mendukung dan menyukseskan berbagai program pembangunan,” ucapnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)