JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna, terkait usulan penggunaan hak interpelasi tentang pencabutan izin PT Bank Jepara Artha (BJA). Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Jepara, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, mengatakan bahwa Sebagian besar fraksi menyetujui dan sependapat untuk menggunakan hak interpelasi.
Dari 8 fraksi yang ada di DPRD Jepara, sebanyak 7 fraksi menyetujui penggunaan hak interpelasi dalam persoalan Bank Jepara Artha. Di antaranya fraksi PPP, PDIP, NasDem, PKB, Gerindra, DKBH dan PAN.
“Alhamdulillah hampir semua fraksi menyetujui dan sependapat. Karena ini memang ada kejadian luar biasa yang menyangkut masyarakat Jepara dan aset Pemkab Jepara, sehingga menurut kami ini hal yang tidak bisa dibiarkan. Karena BJA yang dirintis sudah lama dan menjadi andalan masyarakat Jepara tahu-tahu ada masalah besar,” tuturnya.
OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha, Pratikno Usul Dibentuk Pansus Angket
Pratikno beranggapan bahwa permasalahan yang menimpa Bank Jepara Artha terjadi karena adanya ketidakhati-hatian direksi dalam mengambil kebijakan.
“Kalau perusahaan mereka sendiri monggo. Tapi ini kan perusahaan milik rakyat Jepara, tidak boleh sembrono dalam mengambil kebijakan,” ucapnya.
Melalui penggunaan hak interpelasi, pihaknya juga ingin mengetahui siapa saja yang mempunyai hutang besar dan tidak bisa mengangsur dengan baik. Karena selama ini hal tersebut belum diketahui oleh publik.
“Jangan-jangan ini ada aktor di belakang atau bagaimana, kita tidak tahu. Kita hanya bisa menduga-duga,” ujarnya.
Pengembalian Kredit Macet Bank Jepara Artha Baru Capai 11 Persen
Pratikno berharap fungsi pengawasan DPRD tidak hanya cukup menggunakan hak interpelasi, akan tetapi dapat ditingkatkan ke hak angket. Walaupun masalah ini sudah ditangani pihak OJK.
“Silahkan OJK jalan, tapi DPRD punya fungsi pengawasan, agar kita tahu siapa yang paling bertanggungjawab dan merugikan,” tuturnya.
Disamping itu, dirinya juga berharap orang-orang yang terlibat dalam masalah ini diberi sanksi sesuai aturan undang-undang. Dan apabila diperlukan saat sudah terbentuk hak angket, kemungkinan besar pihaknya juga akan memanggil OJK untuk mendapatkan penjelasan dari OJK secara langsung,
“Saya ingin tahu itu, karena kami ada kecurigaan juga kenapa Pemda tidak begitu frontal tentang masalah ini. Jangan-jangan ini ada konspirasi, kami saat ini memang punya kecurigaan, mudah-mudahan saja tidak,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)