PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan workshop penguatan kelembagaan penyedia layanan untuk memastikan tugas, fungsi, serta alur pelayanan UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kegiatan workshop yang berlangsung di Gedung IBI Kabupaten Pati tersebut menghadirkan 20 anggota UPTD/PPT yang berasal dari berbagai pihak, diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Bapas Pati, Lapas Pati, RSUD, hingga lembaga masyarakat seperti LBH Muhammadiyah, PKU Fastabiq Sehat, dan kelompok peduli perempuan dan anak.
Kepala DP3AP2KB Jateng yang diwakili Asteria Dewi Rusrinawati menyampaikan workshop yang diselenggarakan tersebut sangat penting agar pelayanan terhadap perlindungan perempuan dan anak menjadi terpadu.
“Agar nantinya tidak hanya PPA terus yang berjalan, perlu ada dukungan dan kerja sama dari bapak dan ibu semua,” ujarnya.
Kepala Dinsos P3AKB Pati, Indriyanto, menyambut baik kegiatan workshop ini karena dapat menjadi wadah untuk mencari solusi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,
“Jadi dapat kita tarik data, ya, tahun 2023 terjadi 105 kasus yang terlaporkan dan sampai Juni 2024 ini sudah ada 31 laporan yang masuk melalui kami. Harapannya semua kasus ini dapat tertangani dengan baik,” ungkapnya.
Fenomena kekerasan terhadap perempuan menjadi topik utama dalam workshop ini. Menurutnya masih banyak ditemui masyarakat yang melapor kepada instansi yang kurang tepat sehingga masalah tidak tertangani dengan baik.
Sementara itu salah satu narasumber, Hellen, S.H., M.H, menyampaikan dengan adanya sinergisitas antar anggota UPTD/PPT, maka diharapkan terjalin jejaring kerja yang baik antar instansi sehingga penanganan manajemen kasus dapat dilaksanakan dengan baik. Apalagi tidak semua kabupaten/kota memiliki UPTD, baru ada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki hal tersebut.
“Tentunya ini perlu kita apresiasi dalam pendirian UPTD ini sebagai amanah dari Perpres nomor 55 Tahun 2024,” ucapnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)