DPMPTSP Kendal Sosialisasikan OSS RBA Perizinan Usaha Sektor Kesehatan

SOSIALISASI: Sekretaris DPMPTSP Kendal, Nur Fuad (kiri) didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Hadi Pribusono (kanan) saat sosialisasi OSS RBA perizinan online usaha sektor kesehatan pada Selasa, 27 Februari 2024. (Robison/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Sekretaris DPMPTSP Kendal, Nur Fuad (kiri) didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Hadi Pribusono saat sosialisasi OSS RBA perizinan online usaha sektor kesehatan pada Selasa, 27 Februari 2024. (Robison/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal menyosialisasikan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) perizinan usaha sektor kesehatan selama dua hari pada 27 dan 28 Februari 2024.

Sekretaris DPMPTSP Kendal, Nur Fuad, menjelaskan tujuan sosialisasi OSS-RBA adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses perizinan online dalam menjalankan usaha, khususnya pengelolaan sektor kesehatan yakni, rumah sakit dan klinik. 

Nur berharap sosialisasi OSS RBA yang dihadiri para pengelola rumah sakit dan klinik di Kabupaten Kendal bisa bisa menambah pemahaman terkait jenis perizinan yang dibutuhkan, serta syarat dan alur proses perizinan. 

“Sehingga mereka dapat memberikan pelayanan dengan lebih mudah dan cepat di bidang kesehatan,” ujarnya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Hadi Pribusono selaku Kabid Pembinaan dan Pengawasan DPMPTSP Kendal menjelaskan bahwa sebelumnya proses perizinan di sektor kesehatan dilakukan secara manual. Namun, sejak diberlakukannya OSS RBA pada akhir tahun 2021 banyak pelaku usaha yang belum memahami tentang perizinan online. 

SOSIALISASI: Sekretaris DPMPTSP Kendal, Nur Fuad (kedua dari kiri) didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Hadi Pribusono  (kedua dari kanan) saat sosialisasi OSS RBA perizinan online usaha sektor kesehatan pada Selasa, 27 Februari 2024. (Robison/Lingkarjateng.id)

Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam beradaptasi dengan sistem perizinan online.

Hadi juga berpesan agar para pelaku usaha sektor kesehatan dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait perizinan.

“Dengan adanya perizinan online, diharapkan mereka dapat menyesuaikan diri dengan baik, serta melaporkan perkembangan investasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Menurutnya sosialisasi OSS RBA merupakan langkah penting agar tercipta lingkungan usaha yang lebih kondusif dan berkualitas serta memudahkan para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di sektor kesehatan.

“Kegiatan sosialisasi OSS RBA untuk perizinan usaha sektor kesehatan di Kendal dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan sistem perijinan online yang efektif dan efisien,” pungkasnya. (Lingkar Network | Robison – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version