• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Pati Hari Ini

Membludak, Pemkab Pati Stop Masukkan Data Guru Honorer ke Dapodik

Sekar Sari by Sekar Sari
Senin, 29-Jan-2024
in Pati Hari Ini, Highlight, Pendidikan
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pati Paryanto. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pati Paryanto. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

953
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengaku telah berhenti memasukkan data guru honorer ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pati Paryanto mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menekan jumlah guru honorer yang saat ini membludak dan menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, kata dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati tak mampu untuk mengakomodir tuntutan tersebut.

“Semuanya tergantung pada anggaran kemampuan keuangan daerah. Kami di Disdikbud akan selalu memperjuangkan. Tapi kami juga membatasi tenaga baru yang masuk, biar yang sudah ada diselesaikan dulu. Jangan nambah dulu,” ujar Paryanto di Pati, belum lama ini.

Jajaran Polresta Pati saat menertibkan karnaval sound horeg di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Minggu, 1 Juni 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

Karnaval Sound Horeg di Batangan dan Jaken Pati Dihentikan Polisi

1 Juni 2025
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Kemenag Pati Setuju Wacana 5 Hari Sekolah Selama Tak Ganggu TPQ-Madin

31 Mei 2025

Kendati demikian, pihaknya menyatakan bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Pati masih sangat membutuhkan guru-guru honorer.

“Karena kebutuhannya masih banyak. Jumlah guru yang harus diangkat cukup banyak, kekurangannya juga cukup banyak. Namun ini sudah sebanding apa yang di Dapodik,” jelasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah guru tidak tetap (GTT) yang sudah terekam di Dapodik sebanyak 698 orang. Jumlah tersebut belum ditambah guru honorer yang belum terdata di Dapodik.

“Kemudian tenaga administrasi totalnya tadi 945, tenaga harian lepas (THL)-nya 289. Nah kekurangan ASN itu 1.869. Kalau kekurangan guru itu 1.302. Tapi sudah ditutup dengan guru non-PNS yang jumlahnya 567 yang terekam di Dapodik,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan untuk berhenti memasukkan data guru honorer ke dalam Dapodik akan terus dilakukan hingga peraturan baru dari Pemerintah Daerah (Pemda) turun. Supaya semua guru honorer yang terdaftar di Dapodik bisa diangkat menjadi PPPK.

“Kalau sudah distop nunggu aturan yang baru, ‘kan sekarang sudah tidak boleh menambah tenaga non-ASN,” tuturnya.

Guru ASN Tuntut Diikutkan PPG

Di sisi lain, para guru yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pati masih ada yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik (Serdik). Oleh karena itu, mereka menuntut untuk diikutkan dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib mengantongi Sertifikasi Pendidik (Serdik) sebagai bukti telah menjadi guru profesional. Sertifikasi tersebut bukan sekadar untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok tetapi juga sebagai pengakuan dari pemerintah sebagai guru legal.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Paryanto mengatakan, para guru ASN belum berserdik menuntut untuk segera diikutkan dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Namun tuntutan tersebut terhambat oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati yang terbatas.

“Tidak hanya guru tidak tetap (GTT), tapi juga ada teman-teman yang sudah jadi ASN. Mereka menuntut untuk sertifikasi. Tapi kembali lagi, semuanya adalah tergantung pada anggaran. Kemampuan keuangan daerah. Kami di Disdikbud Pati akan selalu memperjuangkan,” ujar Paryanto.

Saat ini, kata dia, guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan harus mengantre terlebih dahulu.

“Mereka harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa mendapatkan serdik. Supaya antreannya tidak panjang, pemerintah daerah juga diminta untuk membantu membiayai Diklat PPG. Ini juga perlu kita perhatikan,” jelasnya.

Di Kabupaten Pati sendiri, lanjut dia, guru ASN yang belum mengantongi serdik telah mengajar di beberapa mata pelajaran (mapel) dan ada juga yang menjadi guru kelas di sekolah.

“Tidak hanya guru PAI, guru kelas, guru mapel secara keseluruhan ‘kan harus dipikirkan secara proporsional dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita Patiberita pati terkiniDisdikbud PatiGuru honorerinfo patikesejahteraan guru
Previous Post

Harga Ikan di Kendal Melambung, Berikut Kisarannya

Next Post

Anggaran Perbaikan Jalan di Pati Tahun 2024 Dipangkas, Hanya Dijatah Rp 70 M

Post Terkait

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)
Pendidikan

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Atur Insentif Guru hingga Beasiswa Santri

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren. Regulasi...

Read moreDetails
Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

1 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat diwawancarai awak media di Gedung Balai Kota Semarang, Sabtu, 31 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Putusan MK Jadi Angin Segar Wali Kota Semarang Jalankan Program Pendidikan Berkeadilan

1 Juni 2025
SMP Muhammadiyah 1 Kudus. (Dok. Lingkarjateng.id)

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta di Kudus Cemas Biaya Operasional

1 Juni 2025
MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Salah satu kuliner yang bisa dicicipi ketika datang ke Kudus adalah Nasi Opor...

Read moreDetails
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Tim kuasa hukum 8 anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan kasus yang dialami kliennya kepada wartawan di Salatiga, Sabtu, 31 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Salatiga Digugat Rp 3,1 Triliun oleh Anggota

1 Juni 2025

Post Terbaru

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Atur Insentif Guru hingga Beasiswa Santri

1 Juni 2025
Jajaran Polresta Pati saat menertibkan karnaval sound horeg di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Minggu, 1 Juni 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

Karnaval Sound Horeg di Batangan dan Jaken Pati Dihentikan Polisi

1 Juni 2025
Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

1 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat diwawancarai awak media di Gedung Balai Kota Semarang, Sabtu, 31 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Putusan MK Jadi Angin Segar Wali Kota Semarang Jalankan Program Pendidikan Berkeadilan

1 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya